Pilkada Asahan, APK Dirusak OTK, Tim Paslon Lapor ke Bawaslu
KISARAN
suluhsumatera : Bawaslu Asahan menerima laporan pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati Asahan di Kec. Aek Songsongan, pada Sabtu 24 Oktober lalu.
Hal itu dikatakan Komisioner Bawaslu Asahan, Ramadhan Syahputra, SH kepada wartawan, Selasa (27/10/2020) di kantornya.
Dikatakan, APK yang dirusak berupa baliho dan spanduk yang dicetak mandiri oleh tim kampanye salah satu Paslon tersebut.
"Memang kami ada menerima laporan dari seorang warga, terkait pengrusakan APK salah satu Paslon di Aek Songsongan," ujar Ramadhan.
Dengan adanya laporan itu kata Ramadhan, Bawaslu melakukan pengkajian secara formil maupun materil untuk mengetahui apakah kasus ini memenuhi unsur atau tidak.
"Dalam laporan yang terlapor perusak APK adalah OTK. Laporannya masih sedang kami proses, tapi belum masuk tahap klarifikasi. Karena masih dikaji bersama oleh semua Bawaslu," jelas Ramadhan.
Terpisah, Tim Pemenangan Paslon yang dirusak, Satriyawan Guntur Zass, SH yang dihubungi, Selasa (27/10/2020), melalui selulernya mengatakan, pihaknya melaporkan pengerusakan APK yang terjadi di Kec. Aek Songsongan, karena tindakan tersebut sudah diluar batas.
Pengrusakan APK itu kata dia, diduga sengaja dilakukan oleh OTK yang tidak bertanggung jawab. Hal itu dnilai telah merusak tatanan demokrasi di Indonesia, khususnya di Kab. Asahan.
"Ini harus jadi atensi, karena pelaku bukan saja berhadapan dengan paslon. Tapi, juga berhadapan dengan negara," kata Satriyawan.
Pria yang akrab disapa Guntur ini juga berharap, perbuatan pengerusakan APK ini dapat segera diusut berdasarkan bukti dan laporan yang ada.
"Tim kami melaporkan ini berdasarkan bukti pidana. Tapi begitu pun kami akan menunggu bagaimana Bawaslu Asahan nantinya. Apa bila menurut kami tidak sesuai, maka kami akan menempuh jalur hukum lainnya," tegasnya. (dri)
Comments