Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Torgamba Labusel
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Polres Labuhanbatu kembali membuktikan komitmen dalam upaya pemberantasan Narkoba di wilayah hukumnya, khususnya di Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Seorang pria yang diduga sebagai bandar Narkoba jenis sabu-sabu di Kec. Torgamba, Kab. Labusel, diringkus personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dibantu personel Polsek Torgamba.
Tersangka berinisial EPS alias Tong, 30 warga Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, diringkus polisi, pada Sabtu (17/10/2020).
EPS ditangkap saat melintas mengendarai mobil di Dusun Asahan. Setelah turun dari mobil tepatnya saat akan ditangkap, EPS sempat melakukan perlawanan, yakni bergumul dengan personel. Namun petugas akhirnya berhasil mengamankan EPS.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP. Martualesi dalam keterangan kepada wartawan menjelaskan, penangkapab EPS merupakan pengembangan dari tertangkapnya IA, 44 yang merupakan kaki tangan EPS.
Dia ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalinsum Torgamba. Dari tersangka IA diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 5,43 gram, satu kotak rokok, satu unit Hp Nokia, dan satu unit sepeda motor Satria FU warna hitam.
Kepada petugas, IA mengaku mendapat sabu-sabu dari EPS, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan penggeledahan di salah satu gubuk yang diduga tempat EPS menyimpan sabu-sabu.
Hasilnya, petugas menyita satu kaca pireks berisi sabu-sabu seberat 1,61 gram, satu Hp Nokia, satu sendok sekop sabu-sabu, dan satu set bong.
Selanjutnya, ketika personel akan melakukan pengembangan ke kediaman tersangka EPS di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, terjadi perlawanan dari pihak keluarga dan mencoba menghalang halangi petugas.
Saat itu, seorang adik EPS berinisial PFS, 18 mengancam petugas dengan mengacungkan sebilah samurai sepanjang 1,20 meter.
Dia mengancam personel dengan mengatakan, "Kalian lepaskab abang ku, kalau tidak ku bacok kalian semua".
Kemudian, atas bantuan personel Polsek Torgamba, akhirnya EPS dan IA serta barang bukti diamankan ke Sat Narkoba untuk proses penyidikan.
Sementara, untuk tersangka PFS yang melakukan pengancaman ditangkap di rumah mertuanya di Dusun Sigambal 2, Pinang Awan saat sedang masih tertidur, Senin (19/10/2020).
Dari hasil pemeriksaan, EPS menerangkan, sudah 5 tahun melakoni bisnis sabu-sabu dengan penjualan 5 gram setiap harinya dan keuntungan sekira Rp1 juta setiap 5 gram.
Saat ini EPS masih dalam proses pengembangan, karena sudah menjadi target.
Disebutkan, terhadap ESP dan IA dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan PFS dipersangkakan melanggar Pasal 335 Ayat 2 Yo 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” katanya.
Kapolres menyampaikan, bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas dan menekan peredaran Narkoba di Labuhanbatu Raya hingga ke Labusel, walaupun hampir 2 jam anggota dikepung dapat berhasil menangkap tersangka dan menangkap pelaku pengancaman yang tidak lain adalah adik dari bandar Narkoba sendiri. (jr)
Comments