Sahri Raharjo Sitorus: Kades Harus Berjiwa, Berkarkater Kepemimpinan dan Berwawasan Luas
![]() |
Ketua Panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan Awal Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih, Tahun Anggaran 2020, Sahri Raharjo Sitorus, SSt. Pel. Foto: suluhsumatera/sutan. |
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Sebanyak 99 Kepala Desa (Kades) terpilih pada masa pemilihan tahun 2019 lalu se Kab. Padang Lawas (Palas), mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan Awal Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih, Tahun Anggaran 2020.
Diklat yang diselenggarakan Lembaga Peningkatan Mutu Administrasi Pendidikan (LPMAP), bekerja sama dengan Balai Diklat Kemendagri Pemerintahan Desa di Lampung dan Kodim 0212/Ts (Tapanuli Selatan) ini, mengusung tema "Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Awal Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih".
Setelah dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Palas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, pada
Kamis (08/10/2020) lalu, di Masjid Agung AL-Munawwaroh Kab. Palas, Sibuhuan, Kec. Barumun, kegiatan Diklat ini direncanakan akan berakhir, pada 16 Oktober 2020 depan.
Terkait pelaksanan kegiatan ini, Ketua Panitia, Sahri Raharjo Sitorus, SSt. Pel mengharapkan, para Kades sebagai peserta memiliki karakter kepemimpinan mempuni dan berwawasan luas dalam menjalankan roda pemerintahan di desa masing-masing.
Tujuannya kata dia, untuk mensejahterakan masyarakat, serta mewujudkan peningkatan pembangunan sesuai visi misi masing-masing.
"Yang tentunya juga seiring dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Palas, H. Ali Sutan Harahap dan drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, untuk mewujudkan masyarakat Palas yang Bercahaya (Beriman, Cerdas, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya)," timpalnya.
"Apa bila kualitas kepemimpinan kepala desa baik, saya yakin desa yang dipimpin mereka kedepan akan lebih baik," tutur Sitorus.
Diklat ini, diungkapkan Sitorus sebelumnya, empat orang narasumber dari Balai Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Regional Sumatera dan pendukung pelatih dari Kodim 0212/Ts sebanyak 40 orang.
Diklat tersebut didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 Tahun 2015 Jo. Permendagri No. 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Surat Menteri Dalam Negeri No. 410/323.SJ tanggal 14 Januari 2020 tentang Pembekalan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak, Surat Kepala Balai Pemerintah Desa di Lampung No. 411.3/58/BPD-LPJ tanggal 11 Februari 2020 perihal Kerja Sama Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Terpilih. (sutan)
Comments