UGN Padangsidimpuan Gelar Seminar Tentang Tinjauan Yuridis Omnibus Law Cipta Kerja
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Universitas Graha Nusantara (UGN) Padangsidimpuan menggelar seminar membahas tentang Tinjauan Yuridis Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang jadi trending topik masa kini di Aula Fakultas Pertanian, Kampus I UGN, Bukit Tor Simarsayang, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (24/10/2020).
Turut hadir dalam seminar itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, SH, MH, CFRa selaku pemateri, Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, Sekda Tapsel Drs. Parulian Nasution, MM, Sekretaris Komisi Kejaksaan Tyas Widiarto, Ketua YADPI, Rektor UGN Drs. H. Moh. Arifin Lubis, MPd, Ketua LPPM UGN Dr. Drs. Nggelem Ginting, SSos, MM, para Dekan Fakultas, fungsionaris, dosen, dan mahasiswa.
Ketua LPPM UGN, Dr. Drs. Nggelem Ginting, SSos, MM yang juga Ketua Panitia menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Barita Simanjuntak atas kesediaan menjadi narasumber pada seminar tersebut.
"Kita semua civitas akademika UGN termasuk orang orang yang beruntung, karena disela-sela kesibukan, bapak Barita Simanjuntak masih bersedia menyempatkan hadir di kampus kita tercinta ini," ucapnya.
Nggelem juga mengatakan, bahwa Ketua Komisi Kejaksaan RI itu adalah putera Tapanuli, yang pernah berdomisili di Kota Padangsidimpuan.
"Anggo halak Sidimpuan mandokkon, bayo sidenggan roha mada on," ujar Nggelem.
Dr. Barita Simanjuntak, SH, MH, CFrA dalam paparan mengatakan, istilah omnibus law itu dikenal pada common law sistem. Menurutnya, Indonesia menganut civil law sistem mengenal kodifikasi hukum, oleh karenanya di Indonesia omnibus law kurang familiar.
"Kodifikasi membuat hukum kita sistematis, tertib, rapi menyatu dalam satu kitab, sehingga mudah dilaksanakan dan makanya asas-asas hukum bisa dipastikan jalan," katanya.
Namun demikian kata dia, tidak dapat dipungkiri, saat ini hukum Indonesia juga dipengaruhi oleh sistem hukum common law, terutama dalam lingkup hukum perdata dan hukum dagang.
Disebutkan, substansu UU Cipta Kerja berupa penyerdanahan perizinan, kemudahan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, dan lainnya.
Diharapkan, omnibus law dapat menjadi metode alternatif penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia, guna melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih dan bertentangan satu dengan yang lain.
"Perlu ada pengaturan lebih lanjut tentang metode omnibus, misalnya perubahan menggunakan metode omnibus hanya dapat dilakukan terhadap UU yang memiliki tema yang sama," tambahnya.
"Perlu kecermatan dan kehati-hatian dalam menyusun omnibus law, agar produk hukum yang dihasilkan dapat diaplikasikan dengan baik," tandasnya. (baginda)
Comments