Amir Makmur Nasution Diberhentikan dari Dirut PT. PPSU
MEDAN
suluhsumatera : Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut), Musa Rajekshah memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), Rabu (18/11/2020), di Rumah Dinas Wagub, Jalan Teuku Daud, Medan.
Salah satu keputusan RUPS-LB itu, Amir Makmur Nasution diberhentikan dari jabatan Direktur Utama (Dirut) PT. PPSU.
Sebagai pemegang saham terbesar, Wagub Musa Rajekshah menyetujui pemberhentian Dirut PT. PPSU dan penggantinya akan ditentukan ke depan. Meski begitu, Wagub mengharapkan perusahaan tetap terus berjalan.
Dikatakannya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut berperan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Jika kinerja BUMD baik, maka PAD akan meningkat. Sehingga PAD dapat menyejahterakan masyarakat Sumut.
Karena itu, Wagub berpesan kepada para Direksi PT. PPSU agar terus bekerja dengan baik, sehingga PAD meningkat.
"Kalau BUMD baik kinerjanya, PAD meningkat," ujar Wagub.
Komisaris Utama PT. PPSU, Hendra Suryadi menyampaikan, pengusulan pemberhentian Amir Makmur Nasution dari jabatan Dirut PT. PPSU disepakati dalam rapat komisaris.
"Pengusulan pemberhentian Dirut disepakati di dalam rapat komisaris," kata Hendra.
Asisten II Walikota Binjai, Dahnial Reza yang mewakili Pemerintah Kota Binjai sebagai pemegang saham mendukung keputusan Wagub.
"Keputusan yang diambil dalam RUPS, itu kami dukung," ujar Dahnial.
PT. PPSU adalah BUMD yang bergerak di sektor energi, pertambangan hingga transportasi.
Beberapa unit usahanya antara lain, operasional Kapal Roro di Danau Toba serta pengelolaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
Turut hadir pada RUPS tersebut Amir Makmur Nasution, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Ernita Bangun dan Komisaris PT. PPSU Tengku Arifanda Aziz beserta jajaran direksi PT. PPSU. (*)
Comments