Ayah Bocah Korban Pencabulan di Asahan, Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
KISARAN
suluhsumatera : Sangkot, 47 (bukan nama sebenarnya) warga Kec. Air Joman, Kab. Asahan, meminta Polres Asahan segera menangkap pelaku pencabulan terhadap putrinya, Bunga, 16 yang terjadi di rumahnya, pada Rabu (7/10/2020) lalu.
Bunga diduga dicabuli oleh WH, 24 di rumahnya, pada dini hari sekira pukul 02.30 WIB, saat ia tidak berada di rumah.
Pasalnya, sudah sebulan lebih kasus pencabulan yang menimpa anak kandungnya yang merupakan siswa kelas X di salah satu SMK swasta di Kisaran itu dilaporkan. Namun, hingga kini masih belum ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Asahan.
Kasus pencabulan itu dilaporkan ke UPPA Polres Asahan, pada 7 Oktober 2020 lalu. Namun, hingga kini pelaku masih terlihat berkeliaran di kampungnya, sehingga membuat trauma mendalam bagi putrinya.
"Kasus pencabulan anak kandung saya yang dilakukan oleh WH, yang merupakan anak ipar saya, sudah sebulan lalu saya laporkan ke Polres Asahan. Hingga kini belum diproses. Akibat pelaku belum ditangkap, anak saya menjadi trauma jika ada melihat orang datang ke rumah," ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).
Dikatakan, sejak anaknya dicabuli oleh sepupunya sendiri, mereka langsung terkejut ketika mengetahui hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter. Kemaluan anaknya itu sudah rusak.
"Dengan adanya pernyataan dokter yang telah melakukan visum kepada korban. Saya sangat tidak menyangka, bahwa WH yang merupakan anak dari kakak saya itu tega melakukan perbuatan tersebut kepada anak saya, yang dilakukannya di rumah kami, pada tengah malam," imbuhnya.
"Jangankan untuk bertemu dengan pelaku, mendengar namanya saja, anak saya langsung merasa ketakutan," sambungnya.
Kanit UPPA Polres Asahan, Ipda. Rospita Nainggolan ketika dikonfirmasi, Kamis (27/11//2020) mengaku, sudah menerima laporan kasus cabul yang dilaporkan oleh orangtua Bunga.
"Kasus cabul yang dilaporkan orangtua korban lagi kami proses. Sebentar lagi pelaku akan segera kami tangkap. Karena surat perintah penangkapan sudah keluar, jadi tersangka tinggal kami ringkus," ujar Rospita. (dri)
Comments