Bawaslu Labusel Lantik 683 Pengawas TPS Pilkada Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Sebanyak 683 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) Pilkada Kab. Labusel tahun 2020 dilantik secara bertahap oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labusel.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah dan mengawasi terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan dan penghituangan suara Pilkada di lima kecamatan se Kab. Labusel.
Pelantikan Pengawas TPS dilaksanakan pada masing-masing wilayah oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam).
Berbeda dari biasanya, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, pelantikan tersebut dibagi dalam beberapa sesi dan zona.
Pada gelombang pertama, Minggu (15/11/2020), pelantikan dilakukan terhadap Pengawas TPS di Kec. Kotapinang, Kec. Kampungrakyat, dan Kec. Torgamba.
Khusus Kec. Kampungrakyat, pelantikan Pengawas TPS dilakukan dalam dua zona, karena kedua wilayah tersebut jaraknya berjauhan dan dipisahkan Sungai Barumun.
Pelantikan tersebut dibagi dalam dua sesi yang masing-masing sesi tidak lebih dari 50 orang.
Sedangkan di Kec. Torgamba, pelantikan dibagi dalam enam sesi, karena banyaknya petugas Pengawas TPS yang dilantik.
Sedangkan pada gelombang kedua, Senin (16/11/2020), dilakukan pelantikan terhadap Pengawas TPS untuk Kec. Silangkitang dan Kec. Sungaikanan.
Pelantikan 198 Pengawas TPS pada kedua kecamatan tersebut pun dilakukan masing-masing dua sesi, sesuai prosudur protokol kesehatan Covid-19.
"Sudah dilantik seluruhnya. Mudah-mudahan Pengawas TPS tersebut dapat menjalankan tugas dan amanah yang diberikan," ungkap Ketua Bawaslu Labusel, H. Ahmad Ajiddin Harahap kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Dia menyampaikan, keberhasilan Pengawas TPS mengawal Pemungutan dan Perhitungan Suara menjadi hasil kerja keras Bawaslu mengawal seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Adanya arahan dan bimbingan yang diberikan kepada pengawas di tingkat kecamatan hingga kelurahan kata dia, dapat diberikan kepada segenap Pengawas TPS.
Koordinator Divisi OSDM, Mahrizal menjelaskan, Pengawas TPS yang dilantik berjumlah 683 orang masing-masing, Kec. Kotapinang 117 orang, Kec. Kampungrakyat 129, Kec. Torgamba 239 orang, Kec. Sungaikanan 121 orang, dan Kec. Silangkitang 77 orang.
Menurutnya, tugas dan wewenang Pengawas TPS sudah tertuang pada Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016, yakni mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, dan mengawasi penghitungan suara.
"Pelantikan ini dibagi menjadi beberapa sesi, sehubungan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19, jadi tidak bisa sekaligus," paparnya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Ridho Akmal Nasution menambahkan, selanjutnya seluruh Pengawas TPS tersebut akan dilakukan rapid test Covid-19.
Menurutnya, Bawaslu Labusel telah bekerja sama dengan salah satu rumah sakit untuk pelaksanaan rapid test tersebut. (sya/adv/*)
Comments