Bawaslu Proses 10 Kasus Pelanggaran Pilkada Asahan Selama Masa Kampanye, Mayoritas Terkait ASN Diduga Tidak Netral
![]() |
Ketua Bawaslu Asahan, Khomaedi Hambali Sihambaton. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
KISARAN
suluhsumatera : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Asahan memproses 10 laporan masyarakat dan temuan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kab. Asahan tahun 2020 dalam masa kampanye.
Sebanyak tujuh orang dalam laporan tersebut, tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilaporkan masyarakat dan yang ditemukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan pelanggaran Pemilu.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Asahan, Khomaedi Hambali Sihambaton kepada wartawan, Selasa (17/11/2020), di Kisaran.
Dikatakan, sejak memasuki tahapan Pilkada, Bawaslu sudah memproses 10 laporan masyarakat dan temuan Bawaslu terhadap pelanggaran Pilkada Asahan.
"Dari 10 laporan dan temuan itu, pelakunya adalah sebanyak tujuh ASN yang terlibat diduga tidak netral," tegas Khomaedi.
Dijelaskan, dari tujuh ASN yang dilaporkan, ada nama TZA, diduga tidak netral. Begitu juga RHS, ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena diduga tidak netral, sebab dilaporkan berada di kantor pemenangan Paslon.
Selain itu, SM, kasus ini juga ditindaklanjuti ke KASN, karena diduga tidak netral sebab mengikuti pendaftaran Paslon pada kampanye. Selanjutnya, satu orang ASN lainnya yang yang ditindak lanjuti ke KASN, atas nama Sup.
Sedangkan kasus ASN lainnya, yang tidak dilanjutkan karena tidak terbukti yakni, BS, MA, dan DT. Kasus mereka diberhentikan oleh Bawaslu dikarenakan tidak terbukti.
"Diduga tidak netral dan sudah melakukan pelanggaran Pilkada. Sebanyak tiga oknum ASN sudah kami lanjutin kasusnya ke KASN. Sedangkan tiga lagi, kami hentikan kasusnya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran," tegas Khomaedi.
Sementara lanjut Khomaedi, dua kasus lainnya yang didapat dari laporan warga dan temuan, dua diantaranya tidak terbukti dan satu masih berlangsung.
Kasus yang tidak terbukti sambungnya, laporan Paslon nomor 2, Surya dan Taufik Zainal Abidin, juga diberhentikan oleh Bawaslu Asahan, karena tidak terbukti melakukan pengerahan massa saat mendaftar ke KPU di masa pandemi Covid-19.
Sedangkan kasus lainnya, yakni pengeruskan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Asahan ST 20, yang dirusak orang tidak dikenal. Hingga kini kasusnya masih diproses. (dri)
Comments