BPSK Asahan Kini Jadi BPSK Sumut
KISARAN
suluhsumatera : Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sumatera Utara (Sumut) audiensi dengan Pemkab Asahan di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Rabu (04/11/2020).
Pada audiensi itu, tampak hadir Staf Ahli Bupati Asahan Edi Sukmana, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan, Kabag Hukum Setdakab, Kabag Protokol Setdakab, dan komisioner BPSK Sumut.
Dalam audiensi itu, Ketua BPSK Sumut diwakili Wakil Ketua Nazaruddin, SH mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan Pemkab Asahan kepada mereka.
Nazarudin menjelaskan, BPSK Sumut ini membawahi 6 wilayah kerja yakni, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Labuhanbatu, Kab. Labuhanbatu Utara, Kab. Labuhanbatu Selatan, dan Kota Tanjungbalai.
Selain itu, Nazaruddin juga menjelaskan bahwa awalnya BPSK ini berada di seluruh Kabupaten/Kota, tetapi disebabkan adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang sarana, prasarana, dan anggaran diambil alih oleh Pemerintah Provinsi, maka BPSK di seluruh Kabupaten/Kota juga ikut diambil alih provinsi.
"Dan kami bersyukur, BPSK Asahan yang ditunjuk untuk menjadi BPSK Sumatera Utara," ujar Nazaruddin.
Nazaruddin berharap kepada Pemkab Asahan dapat memberikan dukungan yang maksimal kepada BPSK Sumut dalam melaksanakan setiap program kerja.
Menanggapi hal tersebut, Plh. Bupati Asahan diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Edi Sukmana mengapresiasi Pemprov Sumut yang telah menunjuk dan mempercayakan BPSK Asahan menjadi BPSK Sumut.
"Kami Pemkab Asahan akan mendukung program kerja yang akan dilaksanakan oleh BPSK, karena lembaga ini sangat bermanfaat dalam membantu para konsumen dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya," paparnya.
Dia pun mengajak BPSK Sumut untuk bersama-sama membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan, khususnya pada bidang perdagangan. (adha)
Comments