Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Rohil Ini Diamankan Polisi
PUJUD
suluhsumatera : Seorang pemuda bernama AS, 19 warga Simpang Sosopan, Kepenghuluan Pujud, Kec. Pujud, hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Pujud untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
Pasalnya, pemuda kelahiran Bagan Sinembah ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis remaja yang masih berpredikat Anak Baru Gede (ABG), sebut saja Bunga, 14 warga Kec. Pujud.
Perbuatan asusila ini terungkap, pada Senin (16/11/2020) sekira pukul 10.00 WIB, saat kakek korban, Pertu (nama samaran), 63 sedang kerja menggembala sapi, tiba-tiba mendapat telepon dari anaknya sebut saja Kuntum dan memintanya segera pulang.
Setiba di rumahnya, Kuntum korban mengatakan, Bunga belum pulang dari sekolah, bahkan saat ditelepon tidak diangkat.
Selanjutnya, Kuntum menerima pesan pendek (SMS, red) dari korban dan mengatakan dia sedang di rumah pacarnya, nanti diantar pulang.
Kemudian sekira pukul 14.15 WIB, korban pulang bersama pelaku AS didampingi oleh orangtua laki-laki pelaku.
Selanjutnya Kuntum mengintrogasi Bunga, apakah sudah hamil. Mendapat pertanyaan itu, korban mengaku belum.
Kuntum pun mencecarnya apakah sudah berhubungan badan dengan pelaku. Saat itu korban tidak menjawab hingga kemudian sang bibi kembali mendesak. Korban pun akhirnya mengakui.
Setelah mendapatkan pengakuan dari kemanakannya itu, bibi korban menanyakan hal tersebut kepada pelaku. Pelaku pun mengakuinya.
Mendengar hal tersebut sang kakek merasa tidak senang dan selanjutnya bersama beberapa orang saksi dan juga orangtua laki-laki pelaku langsung membawa pelaku ke Polsek Pujud dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud, guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud, AKP. Nur Rahim, SIK membenarkan adanya laporan tentang tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut.
"Sekita pukul 23.00 WIB, kakek korban melapor ke Polsek Pujud dan pada waktu itu pelaku juga sudah dibawa dengan beberapa orang saksi," ujar pria yang akrab disapa Baim itu.
Kemudian, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah itu lagi, Unit Reskrim Polsek Pujud langsung mengamankan pelaku.
"Dari hasil visum yang dilakukan petugas kesehatan terhadap korban ditemukan luka baru searah jarum jam 1, 3, 7, 9 pada kemaluan korban. Selain itu kita juga turut mengamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian tunik warna biru, satu helai celana dalam warna biru dan satu helai bra warna hijau," terang Baim.
Atas perbuatannya itu Kapolsek juga mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (yan)
Comments