Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Pensiunan ASN di Asahan Ditangkap Polisi
KISARAN
suluhsumatera : Seorang kakek berinisial AP, 59 harus meringkuk di ruang tahanan Polres Asahan, Kamis (26/11/2020).
Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pasalnya, pensiunan yang tinggal di Kec. Pulau Rakyat, Kab Asahan ini, diduga kuat melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap Bunga, 14 yang merupakan teman anak pelaku yang juga sekampungnya.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, peristiwa pencabulan itu terjadi berawal dari Bunga, pada September 2019 lalu, tidur bersama anak pelaku di rumahnya.
Namun, saat anak pelaku tertidur lelap, pelaku memaksa korban dengan meruda paksa kemaluan korban hingga berdarah dan membuat selaput kemaluan korban koyak.
Karena takut, korban hanya diam saja tanpa memberitahu kawannya dan keluarga setelah peristiwa malam itu terjadi.
Mirisnya, setelah besok malamnya lagi, pelaku kembali mengulangi aksi bejatnya dengan kembali menggagahi korban di dalam kamar anak pelaku tanpa diketahui anak pelaku.
Diduga takut dengan ancaman pelaku, korban lalu mendiamkan kasus cabul yang dialaminya selama berbulan bulan.
Namun, perisitiwa itu terbongkar saat ibu korban Mawar, 39 (nama samaran) melihat kemaluan anaknya mengalami pendarahan beberapa kali, sehingga membuat Mawar penasaran apa yang terjadi dengan anak kandungnya itu.
Melihat adanya pendarahan di kemaluan anaknya, Mawar bersama keluarga langsung membawa Bunga ke Puskesmas.
Akan tetapi, pihak Puskesmas langsung menganjurkan Mawar dan korban untuk ke Rumah Sakit Umum HAMS, Kisaran, karena kondisi kemaluan korban sangat parah.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di RSU, ternyata selaput kemaluan korban koyak makanya mengalami pendarahan. Mendengar hal itu, ibu korban langsung menanyakan apa yang terjadi dengan anaknya.
Dengan rasa takut dan trauma yang mendalam, korban lalu mengaku dan menceritakan jika dirinya pernah diruda paksa pelaku AP yang merupakan ayah kawannya saat dirinya tidur di rumahnya.
Mendengar cerita itu, ibu korban terkejut bagaikan mendengar petir di siang bolong. Begitu mendengar cerita anaknya, ia bersama keluarga langsung melaporkan kasus itu ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Polres Asahan, pada 9 November 2020 lalu.
Setelah menerima laporan itu, Sat UPPA Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan dan segera menangkap serta mengamankan pelaku dari desanya saat bermain catur di warung.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP. Rahmadani, SH yang dikonfirmasi, Kamis ,(26/11/2020), melalui Kanit UPPA, Ipda.
Rospita Nainggolan membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur.
"Memang benar, kami ada melakukan penangkapan terhadap seorang kakek yang merupakan pensiunan ASN, yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur. Pelaku kami amankan pada hari Selasa kemarin, saat pelaku main catur di warung di desanya," ujar Rospita.
Dikatakan, sesuai hasil visum dikeluarkan oleh pihak RSU, dari kemaluan korban terlihat koyak seperti bekas paksaan benda tumpul.
"Saat di BAP pelaku tidak mengaku. Namun, setelah dikonfrontir dengan korban. Pelaku tetap juga tidak mau mengakui perbuatannya. Hingga kini pelaku sudah kami amankan dan masukkan ke sel tahanan," jelas Rospita. (dri)
Comments