Ditetapkan Tersangka oleh KPK, EP Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP
JAKARTA
suluhsumatera : Menteri Kelautan dan Perikanan, berinisial EP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
EP pun memilih untuk mundur dari jabatannya sebagai menteri dan di partai.
EP diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra. Usai jumpa pers penetapan tersangka, EP meminta maaf ke sejumlah pihak termasuk ke Partai Gerindra.
"Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," kata EP kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari, seperti dilansir dari laman detikcom.
EP juga mundur dari jabatannya sebagai menteri. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan menjadi Menteri KKP ad interim, sejak EP ditangkap KPK.
"Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," ucapnya.
"Saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," sambung EP.
Sebelumnya diberitakan, EP ditangkap KPK, pada Selasa (24/11/2020) menjelang tengah malam, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat itu EP turun dari pesawat yang mengantarkannya dari Jepang.
Sebelumnya EP dan rombongannya melakukan kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS), lalu pulang ke Indonesia dengan transit dulu di Jepang.
Setelah 24 jam, EP ditetapkan menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya. EP dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu, EP sebagai Menteri KKP, SAF sebagai Stafsus Menteri KKP, APM sebagai Stafsus Menteri KKP, SWD sebagai Pengurus PT. ACK, AF sebagai Staf istri Menteri KKP, dan AM. Sebagai pemberi, SJT Direktur PT. DPPP.
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Comments