Feri Windria, Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Dumai Lemah, Tajam Kebawah
![]() |
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Dumai, Feri Windria. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
DUMAI
suluhsumatera : Sejak dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 tahun 2020, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Dumai gencar melakukan pendisplinan di berbagai titik kerumunan masyarakat.
Alih-alih upaya tersebut sudah dianggap maksimal, justru banyak yang menilai pendisplinan di wilayah kota Dumai terkesan tebang pilih, lantaran hanya menyasar para pelaku usaha golongan bawah.
Contohnya, mereka yang terdiri dari pedagang makanan dan minuman, rental permainan anak-anak serta pedagang aksesoris di areal Taman Bukit Gelanggang (TBG) Kota Dumai.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Dumai, Feri Windria.
Feri menilai, penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Dumai, layaknya pisau yang hanya tajam ke bawah.
"Kami sepakat seharusnya penegakan protokol kesehatan Covid-19 itu, seperti silet yang tajam ke semua arah," kata Feri, Minggu (08/11/2020).
Feri sendiri mengakui, pendisplinan protokol kesehatan di Kota Dumai, memang sangat jarang menyentuh para pelaku usaha kalangan atas, seperti kafe, restoran maupun tempat hiburan.
Hal ini menurutnya dapat memunculkan stigma negatif di kalangan pelaku usaha lainnya.
"Kalau lemah dari segi penegakan, ya itu memang lemah, seharusnya penegakan protokol kesehatan tidak pandang bulu. Perwal itu kita dukung, tapi harus komprehensif," ujar Feri.
"Tidak yang satu ini, pedagang yang biasa menggelar dagangannya di areal TBG, sudah 9 bulan belakangan ini belum dapat menggelar dagangan seperti biasa," ucap Feri.
Akibatnya kata dia, berdampak dari segi ekonomi dan sosial para pedagang ini, sejak diberlakukan kebijakan Pemko Dumai menutup sementara lokasi, sampai saat ini belum ada kejelasan.
Dijelaskan, Pemko Dumai beralasan, penutupan ini sebagai upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (covid-19) di Kota Dumai.
Menurutnya, para pedagang ini pernah mengadukan perihal nasib mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dumai, untuk dibahas bersama-bersama Pemko dan dinas terkait, namum juga tidak ada titik terangnya.
Padahal lanjut dia, Dumai sudah memasuki fase new normal, untuk itu pula kedatangan mereka sembari meminta kepada wakil rakyat tersebut untuk membuka kembali izin beraktivitas seperti biasa, tapi juga tidak ada keputusan pasti.
"Dengan sudah dibukanya hiburan malam, gelper, karaoke, city mall, sedangkan pelaku usaha yang berada di areal TBG, sampai saat ini belum di izinkan oleh Pemko Dumai, seolah-olah Walikota Dumai tebang pilih dalam memberikan izin untuk para pelaku usaha di Kota Dumai, ada apa dengan walikota," tegas Feri.
Herawati Lubis, 52 salah seorang pedagang di TBG mengatakan, sejak Maret lalu mereka tidak diperbolehkan berdagang, sementara di tempat lain diberikan izin.
"Satu-satunya pelaku usaha kecil yang belum bisa menggelar dagangan, ya, kami di areal TBG, pedagang minuman dan makanan, penyewaan permainan anak-anak serta pedagang aksesoris," ungkapnya.
"Yang anehnya lagi, baru-baru ini yang saya ketahui di media sosial bioskop City Mall Dumai, sudah diizinkan untuk dibuka," katanya dengan wajah kesal.
"Untuk hiburan malam seperti kafe dan karaoke sudah bisa dibuka beberapa bulan lalu," timpalnya. (sutan)
Comments