Lewat Aplikasi Panic Button Horas Paten, 3 Pelaku Pencurian di Kantor BKPPD Simalungun Disikat Polisi
![]() |
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan petugas kepolisian. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Melalui menu Panic Button aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, personel Polsek Raya berhasil meringkus tiga pelaku pencurian di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Simalungun, Selasa (17/11/2020) malam.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial, DNS alias Dan, 20 warga Dusun Gunung Huluan, Nagori Bahapal Raya, Kec. Raya, ANS alias Abi, 16 warga Jalan Nagur, Kel. Sondi Raya, Kecamatan Raya, dan HS alias Hot, 18 warga Jalan Jombit, Kel. Sobdi Raya, Kec. Raya.
Kapolres Simalungun, AKBP. Agus Waluyo, SIK, MH melalui Kasubbag Humas, AKP. Lukman Hakim Sembiring dalam rilis tertulis menjelaskan, pencurian di Kantor BKPPD Simalungun pertama kali diketahui oleh Sri Wahyuni, 47 warga Jalan Nagahuta Gang Utama, Kel. Setia Negara, Kota Pematangiantar, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor tersebut, pada Senin (16/11/2020) pagi sekira pukul 08.30 WIB.
Dia menerima telepon dari saksi sekaligus pelapor, Diki Aribo Sitanggang selaku Kepala Tata Usaha yang memberitahukan Kantor BKPPD Simalungun tepatnya di ruangan bidang data telah terjadi pencurian.
Selanjutnya sekira pukul 09.15 WIB, pelapor pun tiba di Kantor BKPPD Simalungun di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Kel. Sondi Raya, Kec. Raya.
Dia menemukan posisi pintu dan gembok sudah dalam kondisi rusak, setelah diperiksa dari jendela kaca diketahui dua init komputer merek Hp berwarna putih beserta 1 charger laptop telah hilang.
Atas kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta. Pelapor pun membuat pengaduan ke Mako Polsek Raya, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/47/XI/2020/Sek Raya, tanggal 17 November 2020.
AKP. Lukman Hakim Sembiring menambahkan, penangkapan ke tiga tersangka ini setelah adanya laporan masyarakat melalui menu Panic Button pada aplikasi Horas Paten yang diteruskan personel ke Polsek Raya.
Kapolsek Raya, Iptu. L. Silalahi bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal berhasil meringkus ke tiga pelaku pencurian tersebut serta mengamankan barang bukti hasil pencurian yang diambil dari Kantor BKPPD Simalungun.
"Keberhasilan penangkapan ke tiga pelaku pencurian itu atas bantuan informasi melalui menu Panic Button aplikasi Horas Paten, ke tiga pelaku pencurian itu sudah diamankan di Mako Polsek Raya untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentag Pencurian Pemberatan," papar Kasubbag Humas Polres Simalungun ini.
Lukman juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menyalahgunakan menu Panic Button aplikasi Horas Paten Polres Simalungun tersebut. (syahru)
Comments