Oknum Ketua FSPMI Palas Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Penipuan
Kasat Reskim, Iptu. Aman Putra B, SH yang dikonfirmasi, Selasa ( 03/11/2020), di ruang kerjanya. Foto: suluhsumatera/sutan.
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Oknum Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Padang Lawas (Palas) berinisial MS, ditetapkan Polres Padang Lawas sebagai tersangka.
Warga Desa Ujung Batu, Kec. Sosa, Kab. Palas itu, disangkakan melanggar Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan THR untuk pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) salah satu perusahaan di Kab. Palas.
AR dan kawan-kawan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan itu, pada 19 September 2020 lalu, ke Polres Padang Lawas.
Meski tersangka belum ditahan, namun berkas tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas.
"Iya sudah jadi tersangka, sudah kita serahkan berkas tahap I ke kejaksaan," ungkap Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskim, Iptu. Aman Putra B, SH, yang dikonfirmasi, Selasa (03/11/2020), di ruang kerjanya.
Diketahui, MS dilaporkan AR dan kawan-kawan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang THR, pada 29 Juni 2020 lalu.
THR itu merupakan hak AR dan kawan kawan. Atas laporan LP/139/IX/2020/SU/Palas/SPKT itu, MS ditetapkan tersangka, pada 12 Oktober lalu, sesuai surat pemanggilan terhadap MS.
Sempat berkembang informasi, uang THR yang menjadi hak AR dan kawan-kawan atas perjuangan FSPMI Palas total besaran sekira Rp97 juta lebih, yang dikeluarkan pihak perusahaan.
Dari jumlah itu, ada kesepakatan kedua pihak, pihak FSPMI mendapat jasa 20 persen. Sayangnya, Ketika di konfirmasi via telepon seluler, MS tidak memberikan sikap dan keburu putus kontak. (sutan)
Comments