Pelaku Curas Dilumpuhkan Satreskrim Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU
suluhsumatera : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Resum, Iptu. SM Lumban Gaol, SH berhasil melumpuhkan seorang pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas), berinisial MI, 38 warga Jalan AMD Simpang Mangga Bawah, Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan.
Penangkapan dilakukan di kediaman mertua MI di Dusun Kampung Baru, Desa Lingga Tiga, Kec. Bilah Hulu, kemarin (28/11/2020).
Penangkapan berawal dari kejadian di kediaman korban atas nama M. Syampang Marpaung dan Magdalena br Sitorus, pada 17 November 2020 lalu.
Saat itu rumah korban dimasuki oleh pelaku. Korban dianiaya hingga tidak sadarkan diri serta barang-barangnya raib digondol pelaku.
Bersama itu anak korban, Elbine Sri Purnama, 42 mendatangi kediaman orangtuanya dan mendapati kedua korban dalam keaadaan tidak sadarkan diri, akibat dianiaya pelaku.
Sri langsung membawa orangtuanya ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis, kemudian ia mencari pelaku di seputaran tempat kejadian, namun tidak diketemukan. Sri pun membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Parik Hesit melalui Kanit Idik I Resum, Iptu. SM Lumban Goal, SH melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Menerima laporan pengaduan atas tindak pidana Curas, tim langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, hingga pada akhirnya petugas berhasil membekuk pelaku di kediaman mertuanya di Dusun Kampung Baru, Sabtu (28/11/2020," sebut Sahat, Senin (30/11/2020).
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan petugas dari pelaku, dua unit Hp, satu pembar surat bertuliskan Gunung Sari Jaya, dua cincin, satu kalung, satu gelang tangan, satu alu, satu martil, sebongkah batu, satu pisau dapur, dan sebilah parang.
Saat dilakukan introgasi pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku, ia melakukan perlawan terhadap petugas.
Tidak ingin ambil risiko, petugas memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun pelaku tidak menghiraukan peringatan tersebut.
"Pelaku sudah kita kasi peringatan, namun tidak dihiraukan. Lalu kita beri tindakan tegas dan terukur, melumpuhkan kaki sebelah kanan dengan timah panas. kemudian tim membawa pelaku Ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup Sahat.
Akibat kejadian pencurian dan kekerasan yang dialami korban M. Syampang Marpaung dan Magdalena br Sitorus tersebut, korban mengalami kerugian berkisar Rp20 juta. (azhari)
Comments