Pengurus Pramuka Siantar di PAW Tanpa Surat Pemberitahuan
![]() |
Pelantikan Kepengurusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pematangsiantar, pada tahun 2017 lalu. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Kepengurusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pematangsiantar periode tahun 2017-2022, yang dilantik, pada 22 September 2017 lalu, di Lapangan Haji Adam Malik Kota Pematangsiantar, saat ini dalam kondisi bergejolak.
Hal itu disebabkan adanya beberapa pengurus yang mengetahui dirinya akan diganti.
Salah seorang dari pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pematangsiantar periode tahun 2017-2022 yang diganti ini yakni, Adi Putra Sihombing yang menjabat sebagai Andalan Penggalang Putra.
Adi mendapat informasi, ia digantikan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang sama sekali surat dan pemberitahuan sampai saat ini tidak sampai kepadanya.
Bahkan ironisnya, Adi mendapat informasi tersebut dari salah seorang rekan pengurus sendiri.
"Saya tidak pernah ada mendapat pemberitahuan kalau saya di PAW dan saya tidak pernah mendapat surat resmi apapun itu dari Kwarcab Kota Pematangsiantar. Selama menjadi pengurus, saya tidak pernah mendapat surat teguran," ungkap Adi, kepada beberapa wartawan, Sabtu (14/11/2020) Sore, di salah satu warung kopi yang ada di Kota Pematangsiantar.
Adi mempertegas, proses PAW yang dilakukan kepada dirinya tidak sesuai dengan AD/ART Gerakan Pramuka berdasarkan hasil Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 11/Munas/2013, tepatnya pada Pasal 50 tentang Pergantian Pengurus.
"Ada Empat alasan dalam Pasal 50 itu, di nomor satu, pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan karena, berhalangan tetap, mengundurkan diri, dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan melanggar Kode Kehormatan Pramuka, dan itu semua tidak ada dalam empat alasan diatas bila saya digantikan," papar Adi.
Selain itu, Adi juga menyoroti tentang mekanisme Pergantian Pengurus Antar Waktu (PAW) tersebut, sesuai dengan Pasal 50 nomor 2, tepatnya huruf (C) yang berisi Penggantian Pengurus Kwartir Antar Waktu yang lain dilaksanakan melalui Rapat Pimpinan Kwartir yang bersangkutan dan di huruf (D) yaitu Penggantian Pengurus Kwartir Antar Waktu di Sahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
"Di huruf C dan D itu, tidak pernah ada dilakukan apa bila untuk pergantian saya. Karena itulah saya terkejut dan bingung atas informasi Pergantian Antar Waktu ini. Saya akan memikirkan langkah selanjutnya apa yang terbaik nantinya, akan dilakukan," sebut Adi.
Dia berharap, Gerakan Pramuka di Kota Pematangsiantar kedepannya lebih bagus dan semua langkah yang dilakukan Pramuka tetap harus sesuai AD/ART.
"Janganlah sampai dilanggar aturan yang sudah diatur dan ditetapkan, harus sesuai dengan prosedur," tambah Adi.(syahru)
Comments