Polres Labuhanbatu Tangkap Kuli Tangkahan Kantongi Sabu-sabu 2,24 Gram
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : MS alias Ahmad, 30 warga Dusun I Pangkatan, Desa Pangkatan, Kec.Pangkatan, Kab.Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, Ahmad yang bekerja sebagai tukang pasir itu tertangkap mengantongi sabu-sabu seberat 2,24 gram netto saat bersantai di pondok tangkahan pasir di Desa Pangkatan, Senin (9/11/2020) sore.
Ahmad yang kala itu diduga sedang menunggu pasien berbelanja sabu miliknya itu tidak berkutik saat tim Satres Narkoba Porles Labuhanbatu manangkapnya, setelah satu minggu dalam pengintaian.
Dalam pengakuannya, Ahmad sudah melancarkan aksi ini selama empat bulan lebih dengan keuntungan rata-rata sebesar Rp4 juta per minggu atau 15 gram sabu-sabu per minggu, yang diperolehnya dari D warga Labuhanbatu Selatan.
Terhadap D, kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan, sebab dalam proses pengembangan, ketika itu Hp D tidak aktif dan tidak dapat dipancing.
Dalam kasus ini, Polres Labuhanbatu membawa barang bukti berupa 14 plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu-sabu seberat 2,14 gram netto, satu bungkus plastik klip kosong belum terpakai, satu unit timbangan elektrik silver, dan satu unit Hp Samsung putih.
Terhadap tersangka dengan status masih lajang ini dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (zain)
Comments