Polres Pematangsiantar Ungkap 38 Kasus Narkoba dengan 53 Tersangka, Barbutnya 2,8 Kg Ganja dan 137 Gram Sabu-sabu
![]() |
Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Narkoba, AKP. David Sinaga saat memaparkan pengungkapan kasus Narkoba, Rabu (4/11/2020). Foto: suluhsumatera/syahru. |
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Baru menjabat sekitar dua bulan, Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil mengungkap 38 kasus penyalahgunaan Narkoba dan mengamankan 53 tersangka serta menyita 2,8 Kg ganja, 137 gram sabu-sabu, 2 butir pil ekstasi serta puluhan unit Hp.
Kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pematangsiantar, Rabu (04/11/2020), Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP. David Sinaga, dan Kasat Intelkam mengatakan, pengungkapan 38 kasus penyalahgunaan Narkoba ini terhitung sejak 17 Agustus hingga akhir Oktober 2020 lalu, yang merupakan program 100 hari kerjanya sebagai Kapolres.
"Dari 53 tersangka ini, 50 pria dan 3 wanita, 20 diantaranya merupakan residivis Narkoba, dan 10 merupakan Napi yang mendapat asimilasi," ujar AKBP. Boy.
Kapolres menambahkan, keseluruhan tersangka ini merupakan kategori pengedar dan untuk ancaman hukumannya dikenakan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Narkoba dan KUHP Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara serta maksimal 20 tahun penjara.
Pemberantasan Narkoba merupakan salah satu atensi dan program Polres Pematangsiantar, sehingga sangat diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasannya.
Mantan Danyon A Brimob Polda Sumut ini mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan Narkoba, dengan memberikan informasi kepada polisi. (syahru)
Comments