Proyek Sport Center di Deli Serdang, Ganti Rugi Tanaman dan Bangunan Segera Diselesaikan
MEDAN
suluhsumatera : Ganti rugi bangunan dan tanaman di atas lahan PTPN2 yang akan digunakan sebagai lahan Sport Center, secepatnya diselesaikan Pemprov Sumut.
Seluruh bangunan dan tanaman tersebut akan dihitung sesuai ketentuan dan peraturan berlaku.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi usai memimpin rapat pelaksanaan pembayaran ganti rugi bangunan dan tanaman di atas lahan Sport Center, di Desa Sena, Kec. Batangkuis, Kab. Deli Serdang, kemarin, di Rumah Dinas Gubernur.
Gubernur mengatakan, rapat tersebut membahas teknis pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan yang ada di lahan Sport Center. Penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan cara ganti rugi.
"Penyelesaiannya itu dibayar, pohon berapa, rumah berapa, ada ketentuannya itu," ujarnya.
Dikatakan Gubenur, di atas lahan PTPN2 tersebut terdapat tanaman dan bangunan yang dimiliki masyarakat.
"Yang berhak itu PTPN. Nah PTPN itu menyerahkan ke negara 300 hektare untuk sport center dalam rangka PON 2024, di dalamnya ada tanaman, ada rumah, ada penggarap. Itu tadi yang dibicarakan bagaimana menyelesaikannya supaya tidak tumpang tindih," kata Edy.
Terkait nilai pembayaran, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Dadang Suhendi menjelaskan, pihaknya tidak dapat menilai.
Dikatakan, pihak yang melakukan penilaian berasal dari dinas terkait sebagai anggota satuan tugas yang ditentukan oleh BPN.
BPN terima penilaian itu dari Satgas, kemudian merekomendasikan penilaian tersebut kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk dinilai.
"Tanaman dan bangunan yang menilai adalah Dinas Pertanian dan Dinas Permukiman sebagai anggota Satgas yang ditetapkan oleh kami panitia pengadaan tanah. Jadi mereka yang menilai apakah bangunan itu permanen, kelas bangunan berapa, tanaman juga usianya berapa. Jadi BPN tidak bisa menilai," kata Dadang.
Disebutkan, Satgas untuk ganti rugi tanam, tumbuh dan bangunan sedang bekerja. Gubernur juga telah menginstruksikan tim validasi lapangan yang terdiri dari Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, BPN dan dinas terkait.
"Jangan sampai ada dimanipulasi di lapangan, yang tadinya si A punya pohon 1 mengaku punya pohon 5. Nanti tim validasi ada Polda, Kejaksaan, BPN dan dinas terkait terjun ke lapangan mengecek kebenarannya, apakah namanya ada di situ, punya pohon kelapa berapa, atau pohonnya apa," ujar Dadang.
Sementara itu, Direktur Operasional PTPN2, Irwan Perangin-angin mengatakan, mengenai tanah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.
"Intinya karena ini untuk kepentingan umum, yakni PON 2024, Forkopimda mendukung untuk menyelesaikannya secara tuntas," kata Irwan. (*)
Comments