Terima Laporan dari Aplikasi Horas Paten, Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Lembu di Simalungun
![]() |
Tersangka beserta barang bukti anak lembu yang dicuri. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan menangkap pelaku tindak pidana pencurian lembu milik warga, yakni HS alias Hen, 24 warga Aman Sari Barat, Lingkungan II, Kel. Aman Sari, Kec. Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun, Selasa (17/11/2020).
Penangkapan tersangka pelaku pencurian hewan ternak ini berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten pada menu Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Tersangka ditangkap, setelah adanya pengaduan korban, Agus Salim Sinaga, 55 warga Aman Sari Barat, Lingkungan II, Kel. Aman Sari, ke Polsek Serbelawan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor:
LP/112/XI/2020/SU/SIMAL/SEK-Serbe, tertanggal 16 November 2020.
Kapolres Simalungun, AKBP. Agus Waluyo, SIK, MH melalui Kapolsek Serbelawan, Iptu. Abdulah Yunus Siregar dalam rilis tertulis menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka ini berawal dari adanya pengaduan korban, yakni seekor anak lembu betina miliknya hilang dari areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Dolok Ilir, Kec. Dolok Batu Nanggar, Kamis (13/11/2020) sekira pukul 12.00 WIB.
Atas peristiwa tersebut korban melapor melalui Aplikasi Horas Paten Simalungun dengan menu Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Dari adnya notifikasi pemberitahuan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan langsung mendatangi rumah korban (pelapor), yang kemudian korban membuat laporan secara resmi.
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sebelawan langsung melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui ciri ciri dari tersangka, petugas langsung mengamankannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan introgasi pelaku mengakui perbuatannya mencuri tiga ekor anak lembu, salah satunya milik korban pelapor.
Atas pengakuan tersangka, Tim Opsnal Reskrim Polsek Serbelawan saat ini melakukan pengembangan dan memburu terduga penadah dua ekor anak lembu yang telah diketahui identitasnya.
Sementara itu, tersangka HS alias Hen berikut barang bukti berupa satu ekor anak lembu betina, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dan seutas tali, digiring ke Mapolsek Serbelawan, untuk peneriksaan lanjut, guna proses hukum. (syahru)
Comments