9 Anggota TNI Jadi Tersangka Terkait Kematian 2 Warga Papua
![]() |
Danpuspomad, Letjen. Dodik Widjanarko. Foto: detikcom. |
JAKARTA
suluhsumatera : Sembilan orang oknum TNI AD ditetapkan sebagai tersangka, karena menginterogasi dua orang warga Papua secara berlebih hingga meninggal dunia.
Kejadian ini bermula saat pasukan TNI AD menyapu atau sweeping mencari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), pada 21 April.
Petugas menangkap Zan dan AZ, karena diduga menjadi anggota KKB. Keduanya dibawa ke Koramil Sugapa. Di Sana, oknum-oknum anggota TNI AD itu menginterogasi secara berlebihan.
"Mereka pun diinterogasi di Koramil Sugapa dan mendapatkan tindakan berlebihan di luar kepatutan. Akibatnya, saudara AZ meninggal dunia dan saudara LZ dalam kondisi kritis," kata Danpuspomad, Letjen. Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, di gedung Puspomad, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020), seperti dilansir dari laman detikcom, Kamis (24/12/2020).
LZ yang alami kondisi badan kritis. Akhirnya, dia tak kuat menahan kesakitan, lalu kemudian meninggal dunia.
"Saat kedua korban dipindahkan menuju ke Kotis Yonif PR 433/JS Kostrad dengan menggunakan truk umum warna kuning nopol B-9745-PDD. Di tengah perjalanan saudara LZ meninggal dunia," ujar Dodik.
Melihat ada dua jenazah meninggal usai interogasi, kemudian ada niat dari oknum-oknum TNI AD untuk menghilangkan jejak. Dua jenazah pun dibakar.
"Setelah tiba di Yonif, untuk hilangkan jejak mayat keduanya dibakar dan abunya dibuang di Sungai Julai di Distrik Sagupa," lanjutnya.
Puspomad kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan adanya kasus 2 warga meninggal dan lalu dibakar.
Puspomad menetapkan 9 tersangka oknum TNI AD yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran jenazah 2 warga Papua itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menetapkan 9 tersangka, yakni 2 personel Kodim 1705 Panial (Mayor Inf. ML dan Sertu. FTP) serta 7 personel Yonif PR 433/JS Kostrad (Mayor Inf. YAS, Lettu. Inf. JMTS, Serka. B, Sertu. OSK, Sertu. MS, Serda. PK, dan Kopda. MAY)," jelas Dodik.
Para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 181 KUHP, Pasal 132 KUHPM, dan Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Puspomad masih mendalami kasus pembakaran jenazah warga Papua tersebut. Selain sembilan orang jadi tersangka, tiga orang anggota masih didalami statusnya.
"Masih ada personel Yonif Para Raider 433/JS yang perlu dilakukan pendalaman untuk menentukan status hukumnya, 2 personel atas nama Lettu. Inf. DBH dan Sertu. LM sudah diperiksa dan masih ada 1 orang atas nama Lettu. Inf. FPH belum dimintai keterangan karena masih melaksanakan penugasan luar negeri dan bisa sudah kembali akan segera diperiksa," kata Danpuspomad Letjen. Dodik Widjanarko. (*)
Comments