Cabuli Anak Gadis Orang, Pemuda di Rohil Ini Ditangkap Polisi
TANJUNG MEDAN
suluhsumatera : Tu alias Im, 21 warga Kec. Tanjung Medan, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, dilaporkan Su, 41 ke Polsek Pujud atas perbuatan cabul yang dialami putrinya yang masih di bawah umur, Ahad (27/12/2020).
Tu pun akhirnya diringkus polisi dan kini mendekam di tahanan Polsek Pujud guna mempertanggungjawabkan perbuatan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Mapolsek Pujud menyebutkan, pada Sabtu (25/12/2020) sekira pukul 13.30 WIB, Su curiga dengan perilaku korban sebut saja Gadis (nama disamarkan, red).
Kemudian Su mengambil dan melihat handphone Gadis, lalu membaca ada pesan messenger dari terlapor Tu alias Im.
"Tu dalam messengernya mengatakan untuk mengajak bertemu Gadis, akan tetapi Gadis tidak mau. Kemudian Tu mengancam akan memviralkan bahwasanya antara Gadis Sdri dan Tu telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri," beber Kapolsek Pujud, AKP. Nur Rahim, SIK berdasarkan keterangan pelapor.
Lanjut Kapolsek Pujud yang akrab disapa Baim itu, sekira pukul 14.30 WIB, pelapor mengumpulkan keluarganya serta memanggil Gadis.
Lalu pelapor menanyai Gadis. Tidak hanya sampai di situ, pelapor meminta handphone milik Gadis dan membuka pesan messenger dari Tu dan mempertanyakannya kepada Gadis.
Lalu Gadis pun menjawab pertanyaan bapaknya tersebut. Ia pun mengakui sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.
Tidak terima atas perbuatan Tu terhadap anaknya tersebut, tepatnya pada hari Ahad, (27/12/2020), Su bersama keluarganya membawa Gadis ke Polsek Pujud untuk melaporkan kejadian itu.
"Dan sekitar pukul 10.30 WIB, orangtua Gadis melaporkan kejadian tersebut yang kemudian kita minta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi guna proses lebih lanjut," kata Baim.
Tidak ingin berlama-lama lagi, di hari sama, Baim langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Pujud untuk melakukan penyelidikan.
Tidak membutuhkan waktu lama, Unit Reskrim mengetahui keberadaan tersangka Tu yang sedang bekerja di tempat isi ulang air mineral di Kec. Tanjung Medan.
Unit Reskrim Polsek Pujud pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Tu alias Im, 21 sekira pukul 16.00 WIB.
Kemudian Baim mengungkapkan bahwa dari hasil di interogasi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap Gadis (korban) yang kemudian memasukkan tersangka Tu alias Im ruang tahanan Polsek Pujud.
"Kita juga telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek warna hitam, satu helai celana pendek, satu helai celana dalam warna pink, dan satu lembar hasil Visum et Revertum (VeR), yakni terdapat luka baru searah jarum jam 1, 3, 7, 9 pada kemaluan korban," tandas Baim. (yan)
Comments