Curi Kipas Angin, 2 Pria di Kisaran Ditangkap Polisi
KISARAN
suluhsumatera : DRS, 41 warga Jln. Ir. H. Juanda dan SS, 37 warga Jln. Penggalang Kisaran, diringkus personel Polsek Kota, Jumat (18/12/2020) sore, diduga mencuri kipas angin di toko elektronik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akhirnya dijebloskan ke dalam jeruji Polsek Kota.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, awalnya kedua tersangka berhasil membobol satu unit toko elektronik di Jalan Tengku Umar, milik Fendy, 39 warga Jalan Sisingamangaraja, Kisaran, Kamis,(29/10/2020) lalu.
Keduanya berhasil menjarah enam unit kipas angin dan dua magicom dalam toko. Mereka naik ke toko, setelah tersangka DRS menaiki badan SS untuk naik dan masuk ke dalam toko lalu mengeluarkan barang-barang elektronik yang ada di dalam toko.
Melihat tokonya kemalingan, esok paginya, korban Fendi langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolsek Kota Kisaran. Pasalnya, akibat dari kemalingan itu, korban mengalami kerugian Rp4 juta.
Petugas Polsek Kota Kisaran begitu menerima laporan korban, langsung melakukan penyelidikan selama dua bulan. Benar saja, penyelidikan petugas mendapat hasil dengan menemukan kedua pelaku.
"Selama dua bulan kami melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku pencuri ini. Akhirnya, kami berhasil menemukan kedua maling tersebut," ujar Kanit Polsek Kota, Ipda. H. Erwin Syahrizal, SH, Sabtu (19/12/2020), di Kisaran. (dri)
Comments