Gelar Pesta Pernikahan, Restoran di Kelapa Gading Disegel Satpol PP DKI
JAKARTA
suluhsumatera : Restoran GLI di Kelapa Gading, Jakarta Utara, disegel Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, karena melanggar penerapan protokol kesehatan pandemi virus Corona (Covid-19) selama PSBB transisi.
"GLI di kawasan Kelapa Gading melakukan kegiatan pesta pernikahan yang belum pernah melakukan permohonan perizinan kepada Dinas Pariwisata," ungkap Kepala Satpol PP DKI, Ariffn usai melakukan razia di Jakarta Utara, Sabtu (12/12/2020) malam, seperti dilansir dari laman Antara.
Selain belum mendapatkan izin kata Arifin, restoran itu juga melanggar protokol kesehatan yakni tidak adanya penerapan jaga jarak, ditemukannya anak-anak di bawah umur, penyediaan makanan tidak sesuai standar, para karyawan tidak menggunakan masker hingga membuka aktivitas karaoke yang masih dilarang.
"Kita lakukan penindakan dengan menyegel selama 3x24 jam dan memberikan denda sebesar Rp50 juta," tegas Arifin.
Arifin menyatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha selama pemberlakukan PSBB transisi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
Saat razia dilakukan, nampak sejumlah tamu dan penyelenggara pesta pernikahan terlihat melakukan protes kepada petugas Satpol PP DKI Jakarta.
Bahkan petugas gabungan itu juga melakukan tes cepat kepada pengunjung dan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan pernikahan. (*)
Comments