Kapolresta Deli Serdang Paparkan Penanganan Kasus Tahun 2020
DELI SERDANG
suluhsumatera : Sepanjang tahun 2020, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menangani 1.391 perkara, Satres Narkoba 311 kasus, dan 105 jiwa meninggal akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).
Demikian dipaparkan Kapolresta Deli Serdang, Kombes. Yemi Mandagi, SIK didampingi Wakapolresta AKBP. Julianto P. Sirait SIK yang juga dihadiri Kabag Ops, para Kasat, Kabag Sumda, Kabag Ren, Kasi Propam, Rabu (30/12/2020).
Menurut perwira berpangkat tiga melati emas di pundak itu, dari 1.391 kasus yang ditangani Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan jajaran, jumlah kasus yang sudah selesai sebanyak 1.312 kasus dengan persentase berkisar 94 persen.
"Tahun 2019 jumlah tindak pidana sebanyak 1.307 kasus dengan penyelesaian kasus berkisar 61,44 persen. Ada peningkatan jumlah tindak pidana dan penyelesaiannya juga meningkat pada tahun 2020 jika dibandingkan dengan tahun 2019," ujarnya.
Dari total 1.391 kasus yang ditangani Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan Polsek jajaran, terdapat beberapa kasus menonjol berhasil diungkap diantaranya 5 kasus pembunuhan, 7 kasus pencurian pemberatan berupa pengungkapan pembobolan 5 minimarket dan 2 kasus pencurian sarang burung walet.
Kemudian 4 kasus pencurian kendaraan bermotor, 1 kasus pengancaman dan pemerasan serta melawan petugas juga 1 kasus UU Darurat.
"Untuk kasus korupsi, ada 1 kasus operasi tangkap tangan dengan kerugisn Rp 5 juta, tersangkanya HP yang saat itu menjabat Kepala Desa Tanjung Purba, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang. Selain itu, Unit III (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang selama tahun 2020 berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.449.690.538," ungkapnya.
Unit IV (Tipidter) juga berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang dan Unit PPA berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap korban yang masih sekolah dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang dan kasus cabul terhadap anak kandung di Dusun I Desa Pantai Labu Pekan, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang selama tahun 2020 menangani 311 kasus Narkoba dengan jumlah tersangka pria 374 orang dan perempuan 12 orang.
"Penyelesaian perkara berjumlah 327, melebihi target karena ada perkara tahun 2019 diselesaikan tahun 2020. Barang bukti sabu yang disita selama tahun 2020 seberat 4.760,57 gram, ganja seberat 42.078,2 gram, ektasi 160 butir, dan happy five sebanyak 2.297 butir," ujarnya.
Untuk kasus yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang selama tahun 2020 jumlah kecelakaan sebanyak 318 kasus, meninggal dunia 105 jiwa, luka berat 8 orang, dan luka ringan sebanyak 417 orang.
"242 perkara sudah diselesaikan dengan persentase 76,1 persen. Tabrak lari ada 66 kasus. Kerugian materi sebesar Rp.259.750.000," ujarnya. (mtp)
Comments