Kasus Anak Gugat Ayah Kandung di Batubara, Gagal Dimediasi di PN Kisaran
KISARAN
suluhsumatera : Pengadilan Negeri ( PN) Kisaran kembali menggelar mediasi dalam perkara ayah digugat oleh anak kandung, Kamis (3/12/2020).
Dalam mediasi yang ditengahi Hakim PN Kisaran, Boy Aswin Aulia itu, penggugat dan tergugat gagal melakukan kesepakatan.
Pasalnya, saat pengugat yang tidak lain anak kandung Mis Bin MS sebagai tergugat I datang menghadiri mediasi, tergugat tidak sanggup memenuhi permintaan penggugat.
Penggugat minta mengganti uang pembelian tanah dan bangunan yang diberikan tergugat II kepada tergugat I, pada tahun 2016 silam.
Dalam mediasi tersebut, hadir anak Mis berinisial SKA dan MAA didampingi pengacaranya. Sedangkan tergugat, juga datang didampingi pengacara.
Usai kesepakatan gagal dilakukan, hakim langsung menyarankan untuk diagendakan sidang pemeriksaan untuk masuk ke pokok perkara. Hal tersebut dikarenakan mediasi lanjutan yang dilakukan gagal.
SKA saat diwawancarai wartawan enggan berkomentar dan hanya berjalan buru-buru ke arah tempat parkir kendaraan dan berlalu pergi menggunakan mobil.
Wanita yang mengenakan hijab hitam panjang dan mengenakan masker ini hanya berkomentar singkat. "Gagal pak. Maaf ya pak," ujarnya.
Ditanyakan mengenai bagaimana perasaannya menggugat orangtua, ia menyatakan tidak usah ditanyakan.
"Nggak usah ditanyalah pak, itu terserah bapak sajalah," sebutnya sembari pergi meninggalkan wartawan dan masuk ke dalam mobil.
Serupa dengan SKA, Mis juga menyampaikan hal yang sama. Mis yang datang terlihat mengenakan kacamata besar dan peci itu, juga hanya diam saja saat diwawancarai.
"Gagal, gagal. Kan tadi udah ditanya," katanya, sembari balik badan pergi mengarah musallah yang ada di PN Kisaran.
Sementara, pengacara tergugat II dan III, Robbi Sahari menjelaskan, pada mediasi kedua ini gagal dikarenakan kliennya menolak permintaan dari penggugat.
Menurutnya, para penggugat bersedia jika tergugat mengembalikan uang jual beli dengan jumlah yang diterima, pada 2016 lalu.
"Saat mediasi yang dilakukan tadi, semua yang diminta oleh penggugat kita tolak. Karena, penggugat mau meminta mengganti semua uang yang dibeli oleh tergugat II, pada 2016 silam," jelas Robbi.
Sebelumnya, mediasi yang dilakukan, pada Kamis(26/11/2020) lalu, ditunda oleh Hakim Mediasi Boy Aswin Aulia, karena dari pihak tergugat tidak ada yang hadir.
Kasus perkara anak menggugat ayah kandung di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran akan berlanjut ke pemeriksaan untuk masuk ke pokok perkara.
Diberitakan sebelumnya, Mis digugat anak kandungnya karena telah menjual bangunan rumah dan tanah miliknya yang berada di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kec. Sei Suka, Kab. Batubara kepada ES yang juga sebagai tergugat didalam perkara itu. (dri)
Comments