KBO Narkoba Pimpin Penangkapan 3 Tersangka Kasus Sabu-sabu dan Ganja di Palas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : DPP KBO Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas), Ipda. Ahmad Bani S, SH memimpin penangkapan terhadap tiga tersangka terkait kasus Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di tiga tempat berbeda, Minggu (06/12/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, pelaku yang ditangkap berinisial, RASH, 23 beralamat Desa Paran Julu, Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Palas, ditangkap di Desa Hadungdung, Kec. Aek. Nabara Barumun.
Kemudian ISS, 20 warga Desa Paran Julu, Kec. Aek Nabara Barumun, ditangkap di desa tempat tinggalnya.
Sedangkan berinisial MIT, 32 warga Desa Marenu, Kec. Aek Nabara Barumun, ditangkap di desa tempat tinggalnya.
Barang bukti yang diamankan, satu plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram dan satu plastik klip transparan berisi daun ganja kering seberat 0,70 gram serta satu lembar kertas tiktak yang ditemukan pada RASH.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp36 ribu ditemukan pada ISS dan empat bungkus ukuran sedang ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat seberat 37,07 gram serta uang tunai Rp105 ribu, ditemukan pada MIT.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus Manimbul Butarbutar membenarkan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut.
Dijelaskan, penangkapan tersebut, menindaklanjuti informasi masyarakat, bahwa di Desa Hadungdung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, personel Sat Narkoba, dipimpin DPP KBO Satres Narkoba, Ipda. Ahmad Bani S, SH langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian, melakukan penangkapan terhadap RASH di Desa Hadungdung, Kec. Aek Nabara Barumun.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke Desa Paran Julu, Kec Aek Nabara Barumun, dan melakukan penangkapan terhadap ISS.
Seterusnya, dilakukan lagi pengembangan ke Desa Marenu, Kec. Aek Nabara Barumun dan melakukan penangkapan terhadap MIT.
"Ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (sutan)
Comments