Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sebarat 17 Kg Lebih
Kepala Kejari Labuhanbatu, Kumaedi, SH membakar barang bukti Narkoba. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika diantaranya, ganja, sabu-sabu, dan ekstasi, Rabu (30/12/2020) pagi, di halaman Kantor Kejari Labuhanbatu.
Barang haram seberat total kurang lebih 17.937 gram itu dimusnahkan oleh Kepala Kejari Labuhanbatu, Kumaedi, SH bersama sejumlah Kepala Seksi (Kasi) dan Jaksa Kejari Labuhanbatu.
Kumaedi menjelaskan, barang bukti narkotika diantaranya jenis ganja seberat 16.826 gram, sabu-sabu seberat 1070,32 gram, dan ekstasi seberat 41,17 gram tersebut, merupakan hasil penyisihan barang bukti dari Polres Labuhanbatu.
Barang bukti tersebut adalah sitaan kejahatan selama tiga tahun belakangan ini, terhitung dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
"Dimana barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini adalah hasil penyisihan dari laboratorium Polda Sumut yang diserahkan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kumaedi.
Selain itu, dalam kesempatannya Kumaedi membeberkan beberapa pencapaian hasil kerja Kejari Labuhanbatu, mulai dari Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selama tahun 2020 ini.
Mulai dari Pidana Khusus, Kumaedi menjelaskan, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah menyeret tiga tersangka dalam kasus Dana Bagi Hasil Labuhanbatu Utara tahun 2019 dan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Perkim Labuhanbatu dengan dua orang tersangka.
Selain itu ada juga kasus OTT di Puskesmas Perlayuan dengan tiga tersangka dan tengah melakukan penyidikan dalam kasus korupsi Dana Desa oleh Kepala Desa Bulungihit dan Halimbe, Kab. Labuhanbatu Utara serta akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Untuk kasus Korupsi Dana Desa ini akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor yakni diawal tahun 2021," terang Kumaedi.
Dalam kasus Pidana Umum kata Kumaedi, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu saat ini menangani SPDP dari kepolisian sebanyak 1.477 dan dari SPDP tersebut yang sudah menjadi berkas diterima pihaknya sebanyak 920 berkas.
Lanjut Kumaidi, dari perkara-perkara ini pihaknya sudah menyidangkan sebanyak 598 kasus dan sudah dieksekusi ada sebanyak 358 kasus dan dari tindak pidana korupsi yang ada, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp.1.035.036.000.
Sementara itu di Seksi Datun, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu juga telah menyelamatkan aset daerag berupa tanah yang dikuasai pihak ketiga dan berhasil dikembalikan ke Pemda dengan luas 52.384 hektare.
Selain itu juga menyelamatkan aset Pemda berupa kenderaan roda empat dan kini sudah kembali ke tangan Pemda dengan nilai Rp.774.000.000, yang selama ini Pemda kesulitan untuk menariknya dari pihak ketiga.
Kejaksaan Negeri baru-baru ini juga melakukan pelalangan barang bukti berupa kendaraan roda dua dan empat dengan jumlah total nilai yang terjual sebesar Rp.252.076.511.
"Satu minggu yang lalu kita juga melelang barang bukti kenderaan bermotor sebanyak 51 unit, sepeda motor 49 unit dan mobil 2 unit," ungkap Kumaedi.
Kumaedi mengatakan, di tahun 2021 nanti pihaknya akan lebih gencar lagi dalam menangani kasus-kasus, terutama kasus korupsi baik itu dalam pencegahan dan penindakannya.
"Korupsi adalah atensi dari Presiden melalui Kejaksaan Agung dan kita akan lebih serius menanganinya, apalagi menyangkut dana-dana yang menyentuh kepada masyarakat langsung," tegasnya.
Tidak hanya korupsi, Kumaedi juga menegaskan akan lebih serius lagi menangani kasus-kasus besar di Kab. Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, termasuk kejahatan narkotika yang merupakan penyakit masyarakat yang sangat meresahkan. (zain)
Comments