Kurir Sabu-sabu di Rantauprapat Ditangkap Polisi
RANTAUPRAPAT
suluhsumateta : Kurir sabu-sabu di Rantauprapat berinisial R alias ASU, 43 warga Jalan Iman Bonjol, Kel. Cendana, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu ditangkap personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di salah satu SPBU di Rantauprapat, Rabu (2/12/2020).
Tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan selama dua pekan. Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti sebungkus plastik klip sedang tembus pandang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,3 gram netto, sebungkus plastik klip sedang tembus pandang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram netto, 2 alat hisap sabu-sabu terbuat dari botol minuman plastik, dan 3 pipet berbentuk sekop.
Selain itu turut diamankan satu unit timbangan elektrik, satu kotak plastik, 3 tiga bungkus plastik klip besar tembus pandang berisi plastik klip sedang tembus pandang kosong, satu dompet, satu unit Hp android merek Redmi, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK2284YAE.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, tim menangkap kurir sabu-sabu saat sedang santai berdiri di depan kamar mandi SPBU, yang diduga sedang menunggu pelanggannya," ungkapnya via telepon seluler.
Kepada petugas, tersangka mengakui sudah menjalani pekerjaab sebagai kurir Narkoba selama dua bulan dengan variasi pengantaran sabu-sabu yang diedarkannya 1 gram hingga 1 Ons dengan gaji yang diterima Rp100 ribu per gram.
Selanjutnya terhadap tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jr)
Kurir Sabu-sabu di Rantauprapat ditangkap polisi. Foto: suluhsumatera/istimewa.
Comments