Miliki Sabu-sabu, Seorang Warga Rohul Diringkus Polisi di Penginapan Sibuhuan Palas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Seorang warga Rokan Hulu (Rohul) berinisial MAH, 40 diringkus personel Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas), terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu kamar penginapan di Lingkungan VI, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, Kab. Palas, Senin (28/12/2020).
Terduga pelaku berjenis kelamin laki-laki itu adalah warga Tambusai Barat, Kec. Tambusai, Kab. Rohul.
Barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan tersebut yakni, satu plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,77 gram, satu set alat hisap sabu/bong, uang tunai Rp214 ribu, satu jarum dan mancis (terpasang), dan satu unit handpone lipat merek Samsung warna putih.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Narkoba, Agus M. Butarbutar, menyampaikan kronologisnya.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di kamar nomor 25 penginapan SB, Lingkungan VI, Kel. Pasar Sibuhuan, diduga ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
"Mendapat informasi tersebut, selanjutnya personel Sat Narkoba, langsung melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Kemudian kata Agus, dilakukan penangkapan terhadap MAH serta mengamankan barang bukti seperti tersebut di atas.
"Selanjutnya MAH dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," jelasnya.
"Tersangka, dipersangkakan Pasal 112 UU No. 35 thn 2009, memiliki narkoba jenis sabu-sabu," pungkanya.(sutan)
Comments