Pelaku Curas di Simpang Enam Rantauprapat, Diringkus Tekab Polres Labuhanbatu
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) di Simpang Enam Rantauprapat, diringkus personel Tekab Polres Labuhanbatu, Rabu (30/12/2020).
"Benar kemarin tim menangkap pelaku Curas," ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Parikesit kepada wartawan.
Parikesit menjelaskan, kejadian bermula, pada Senin (28/12/00), saat melintas di Simpang Enam Rantauprapat korban didatangi pelaku dan langsung ditari, sehingga tasnya putus.
Kemudian pelaku mengambil dompet berwarna pink dari dalam tas korban, pelaku pun mengancam korban.
"Kalau kau mau dimpet mu kembali, kau jumpai aku," ungkap pelaku sembari pergi meninggalkan korban.
Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan memebuat laporan pengaduan di Polres Labuhanbatu.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan lanjut Parikesit, tim mendapat informasi pelaku berada di kos-kosan di Jalan Patriot, Gang Family, Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Utara.
Kemudian Tekab Polres Labuhanbatu langsung bergerak mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polres Labuhanbatu, guna proses lebih lanjut. (jr)
Comments