Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Deli Serdang Disikat Polisi
LUBUKPAKAM
suluhsumatera : Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap tiga pelaku pencurian sarang burung milik Rudy, 61 di di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kel. Galang Kota, Kec. Galang, Kab. Deli Serdang, Kamis (10/12/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni, Jim, 33 warga Jalan Perbatasan, Desa Bakaran Batu, Kec. Lubuk Pakam, Hen alias Ay, 40 warga Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kec. Lubuk Pakam, dan AW alias Asen, 36 warga Jalan Bakaran Batu Desa Bakaran Batu (Pekong Naga), Kec. Lubuk Pakam.
Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial, P, U, dan PB masih dicari polisi.
Informasi diperoleh, peristiwa pencurian sarang burung walet diketahui korban pada, Jumat (27/11/2020) sekira pukul 08.30 WIB.
Korban mengetahui kejadian pencurian tersebut atas laporan dari tetangga sebelah bernama Aki, telah kehilangan sarang burung walet yang di perkirakan sebanyak 1,5 Kg.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang, pada 01 Desember 2020.
Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit I, Iptu. Natanail Sitepu, SH dengan personel, Ipda. Ade Hasmairi, SH, Bripka. Dadang Ardiansyah, SH, Bripka. Oberlin Sijabat, Bripka. Jektor Hutabarat, Bripka. Alexander Tarigan, melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (9/12/202) sekira pukul 22.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Sutomo, Kec. Lubuk Pakam.
Mendapat informasi tersebut polisi langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda GTR 150 BM4276DAC kendaran yang digunakan pelaku menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. M. Firdaus, SIK kepada awak media membenarkan ketiga pelaku telah diamankan.
Berdasarkan hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka Jim mengakui mendapat telepon dari PB yang beralamat di Galang, yang mengajak melakukan pencurian sarang burung walet di Galang dan mencari pemain yang bisa membobol tembok gedung sarang burung walet.
Kemudian Jim menemui P dan mengajaknya untuk melakukan pencurian sarang burung walet.
Lalu Jim mengajak Hen alias Ayung untuk ikut ke Galang melakukan pencurian sarang burung walet.
Kemudian Jimmy mengajak AW alias Asen untuk mengantar P ke galang menggunakan sepedamotornya. Sarang burung walet hasil pencurian selanjutnya diserahkan kepada PB untuk dijual.
Berdasarkan introgasi terhadap Jim, yang membobol tembok sarang burung walet adalah P dan masuk ke dalam gedung sarang burung walet bersama U, untuk mengambil sarang burung walet.
Dari hasil penjulan sarang burung walet hasil pencurian tersebut tersangka Hen mendapat bagian Rp.1.150.000, Jim mendapat bagian Rp.1.150.000, dan AW mendapat bagian Rp200 ribu. (mtp)
Comments