Pilkada Serentak, Terdapat 2.126 Pelanggaran Protokol Covid-19 Selama Kampanye
JAKARTA
suluhsumatera : Sedikitnya tercatat ada 2.126 pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye Pilkada Serentak 2020 berlangsung di berbagai daerah di Tanah Air.
"Jadi berdasarkan hasil penanganan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh bawaslu, kami mendapatkan fakta di lapangan kampanye dalam bentuk tatap muka memang masih jadi kampanye yang dipilih paling banyak peminatnya oleh pasangan calon," ungkap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi Penindakan, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH dalam talkshow Daring yang ditayangkan kanal YouTube BNPB, Jumat (04/12/2020), seperti dilansir dari laman detikcom.
Ratna menjelaskan, pelanggaran ini berupa terjadi kerumunan saat kampanye, tidak menggunakan masker tak menjaga jarak, serta tempat pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan.
Contohnya, tempat tersebut tidak memiliki sirkulasi udara yang cukup baik untuk mencegah penularan Covid-19.
Ratna mengatakan, dalam pemberian sanksi, pihaknya berpegang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020. Dalam aturan ini, ada 3 jenis sanksi yang diberikan pada pelanggar protokol kesehatan.
"Pertama, peringatan tertulis, kemudian sanksi penghentian kampanye sampai pembubaran, dan rekomendasi untuk tidak diikutkan pada kampanye selama 3 hari," ujarnya.
Ratna mengaku, sanksi yang diberikan ini terlalu ringan untuk pelanggaran protokol kesehatan. Pasalnya, jika terjadi penularan Covid-19, risikonya akan semakin besar.
"Sanksi pidana bisa diberikan, tapi tidak menjadi kewenangan dari penyelenggara dalam hal ini adalah Bawaslu. Kewenangan itu ada ada pada kepolisian karena masuk dalam ranah pidana umum," jelasnya.
Meski begitu, Ratna menjelaskan, pihaknya telah membentuk kelompok kerja yang bertugas untuk mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan selama Pilkada 2020 berlangsung.
Kelompok kerja ini beranggotakan, Bawaslu, KPU, DKPP, Satgas Covid-19, Polri, TNI, Dinas Kesehatan, dan lembaga-lembaga lainnya. (*)
Comments