Polsek Bangko Cokok Seorang Buruh Diduga Pengedar dan Pengguna Sabu-sabu
BAGAN HULU
suluhsumatera : Diduga menjadi pengedar dan pengguna sabu-sabu, seorang buruh berinisial An, 42 dicokok Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin langsung Kapolsek Bangko, Kompol. Sasli Rais, SH, Sabtu (12/12/2020).
An tidak berkutik saat dicokok petugas di rumahnya di Jalan Suhada, Kepenghuluan Bagan Hulu, Kec. Bangko, Kab. Rohil, Provinsi Riau, karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,65 gram.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka penyalahguna Narkoba tersebut.
Didapat informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli sabu-sabu di TKP, kemudian Kapolsek Bangko didampingi Kanit Reskrim, Ipda. Jonera Putra bersama anggota lainnya langsung menuju tempat dimaksud.
Seriba di TKP, Tim Opsnal melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan membuang dompet warna biru.
Melihat hal tersebut, personel langsung mengamankan pelaku yang mengaku bernama An.
Setelah diintrogasi, An mengakui telah membuang dompet tersebut karena melihat anggota polisi berpakaian preman datang.
Lalu Tim Opsnal meminta agar tersangka membuka dompet yang dibuangnya dan setelah dibuka didapati 9 bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu dan 40 bungkus plastik bening klip merah kosong.
Dari tangan tersangka juga ditemukan dan disita barang bukti berupa satu unit Hp merek Oppo A3S serta satu dompet warna cokelat berisi uang tunai senilai Rp1,2 juta.
Kemudian dilakukan penggeledahan kamar tidur pelaku yang disaksikan Ketua RT setempat dan ditemukan satu set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol miniman yang juga masih terpasang pipet serta kaca vireks, dua mancis, satu pipet berbentuk sendok, dan satu gunting.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti narkotikan diperolah dari Lem (DPO) di Labuhan Tangga Besar, yang dibeli seharga Rp1 juta, kemudian dibungkus menjadi paket seharga Rp50 ribu, paket seharga Rp70 ribu, dan paket Rp100 ribu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut. (yan)
Comments