Polsek Sinaboi Amankan Kayu Olahan
SINABOI
suluhsumatera : Polsek Sinaboi mengamankan 7,5 kubik kayu panjang olahan, Sabtu (19/12/2020), di parit bekoan PT. Diamond Timber, tepatnya di perbatasan Kepenghuluan Raja Bejamu dengan Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir (Rohil).
Sayangnya, di tempat kejadian tidak ditemukan dan tidak diketahui siapa pemilik maupun pekerja dari praktek ilegal loging tersebut. Petugas menduga, pelaku pembalakan itu perorangan, bukan dari perusahaan.
Seperti halnya dikatakan Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas Polres AKP. Juliandi,SH menyakinkan kayu panjang olahan 7,5 Kubik, yang diamankan oleh Polsek Sinaboi, pada minggu lalu itu merupakan aksi dari pelaku pembalakan perorangan.
"Sementara dari pengungkapan tersebut, Polsek Sinaboi masih mendalami siapa pelaku dugaan pembalakan liar di salah satu wilayah Hak Pengelolaan Hutan(HPH) terbatas PT. Diamond Timber," jelasnya.
Tindak lanjut pengungkapan ini berawal dari laporan warga Kec. Sinaboi, tepatnya pada Sabtu (19/12/2020) pagi, ada ditemukan kayu panjang olahan saat di parit bekoan perbatasan Kepenghuluan Raja Bejamu, Kec. Sinaboi dengan Kec. Bangko.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi AKP. Evi Hermanto, SH beserta dua anggotanya melakukan pengecekan yang dimaksud, ternyata hasilnya ditemukan lebih kurang 7,5 kubik kayu panjang olahan di dalam parit.
Akhirnya temuan kayu olahan yang ditemukan itu di garis line menjelang akan dibawa ke Mapolsek Sinaboi.
Masih dikatakan Kasubbag Humas, terkait tindak lanjut pengangkutan kayu olahan , berhubung kondisi cuaca hujan, pada waktu itu, pengecekan kembali dilakukan, Senin ( 21/12/2020), oleh Kapolsek Sinaboi dan anggotanya yang diback up Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk mengamankan barang bukti kayu olahan tersebut.
"Kini barang temuan kayu olahan tersebut sudah diamankan di Mako Polsek Bangko," pungkasnya. (yan)
Comments