Ratusan Surat Suara Pilkada Labusel yang Rusak Dimusnahkan
KOTAPINANG
suluhsumatera : KPU Labusel memusnahkan kertas surat suara Pilkada tahun 2020 Kab. Labusel yang rusak dan kelebihan cetak, Senin (7/12/2020) sore, di halaman Kantor KPU Labusel, Jalinsum Bedagai, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang.
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Labusel Efendi Pasaribu didampingi empat komisioner lainnya yakni, Novrizal Harahap, Syaiful Bahri Dalimunthe, Eben Ezer, dan Iwan Dana.
Turut dalam pemusnahan tersebut Kepala Badan Kesbangpol Labusel Zulkifli Siregar, Kasatpol PP-Linmas Labusel Gusran, Polres Labuhanbatu, perwakilan Intel Polda yang sedang monotoring, Danramil 11 Kotapinang, LO Paslon, dan Komisioner Bawaslu Labusel Mahrizal.
Kertas surat suara yang rusak itu diketahui berdasarkan hasil penyortiran dan pelipatan yang dilakukan beberapa waktu laku.
Total kertas surat suara rusak yang dimusnahkan 350 lembar ditambah 925 kertas surat suara kelebihan cetak. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang kemudian dituangkan dalam berita acara pemusanahan.
Ketua KPU Labusel, Efendi Pasaribu mengatakan, kertas surat suara rusak dimusnahkan setelah hasil sortir dan pelipatan.
Menurutnya, total kertas surat suara yang mereka terima 200.456 lembar. Dari jumlah itu kata dia, 350 diantaranya ditemukan rusak dan 925 kelebihan cetak.
"Sedangkan kertas surat suara yang didistribusikan sebanyak 199.181 lembar. Pemusnahan kertas surat suara dilakukan setelah logistik pemilihan didistribusikan ke KPPS melalui PPS dan PPK, sehingga saat ini kertas surat suara yang tersedia hanya untuk kebutuhan pemungutan suara, pada 9 Desember 2020," pungkasnya. (*/sya)
Comments