Satreskrim Polres Labuhanbatu Gagalkan Transaksi Jual Beli Kulit dan Tulang Harimau
LABUHANBATU
suluhsumatera : Sebanyak dia tersangka diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu saat hendak melakukan transaksi jual beli kulit dan tulang beluang Harimau Sumatera.
Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH dalam konferensi pers, Rabu (16/12/2020).
Dijelaskan, bahwa harga kulit harimau di pasar gelap internasional USD25.000 hingga USD35.000 atau dalam rupiah mencapai Rp500 juta.
Begitu juga dengan harga tulang beluang Harimau dibandrol seharga USD1.000 sampai dengan USD2.000 atau sekira Rp30 juta.
Dalam Pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan TIME Sumatera, yaitu salah satu NGO di Bidang Lingkungan Hidup.
"Dua tersangka tersebut diantaranya OS alias Pak Diana, 43 warga Sibara-bara Dusun X Siamporik, Kel. Siamporik, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhabatu Utara dan RG, 49 warga Aek Matio, Kel. Sirandorung, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu. Jadi yang kita tetapkan sebagai tersangka ada 3 orang, satu lagi JS, 35 warga Sibara-bara Dusun X Siamporik, Labura, saat ini masuk DPO," ujarnya.
Penangkapan itu lanjut Kapolres, berawal adanya informasi masyarakat, pada Kamis (10/12/2020), bahwa akan ada transaksi jual beli kulit dan tulang beluang Harimau Sumatera.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan dan ditemukan satu karton warna cokelat yang di dalamnya berisi dua lembar kulit Harimau Sumatera dan tiga karung goni berisi tulang-beluang harimau, yang dimasukkan kedalam kotak karton dibalut dengan lakban warna coklat.
"Tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d yang diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," jelasnya. (jr)
Comments