Tekab Polres Labuhanbatu Tangkap Pencuri Ikan Teri di Pasar Glugur Rantauprapat
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Tekab Polres Labuhanbatu menangkap seorang yang diduga pencuri ikan teri di Pasar Gelugur, Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu, Rabu (30/12/2020).
Tersangka ditangkap berdasarkan LP/1726/XI/2020/SU/RES-LBH tanggal 27 Oktober 2020 dan SPT /2382/XII/RES.1.24./2020/Reskrim.
"Benar tadi malam tim Tekab menangkap pencuri ikan teri," ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Parikesit kepada wartawan.
Parikesit menjelaskan, kejadian bermula, pada Senin (23/11/2020) sekira pukul 04.00 WIB, pelapor yang bekerja sebagai pedagang ikan teri tiba di tempat usaha miliknya di Pasar Gelugur, Jalan Manggis No. 9, Kel. Sirandorung, Kec. Rantau Utara.
Dia terkejut ketika menemukan barang miliknya berupa satu goni plastik berisi macam jenis ikan teri telah dirobek.
Barang-barang tersebut dibeli korban dari toke ikan teri di daerah Berombang dan diantar oleh pengangkutan ketempat usaha miliknya yang diletakkan seperti biasa di bawah meja dagangan.
Mengetahui hal tersebut, pelapor memeriksa isi dalam goni yang robek sudah tidak diketemukan tiga plastik berbagai macam ukuran isi ikan teri. Pelapor pun mengalami kerugian Rp.7.420.000 dan membuat laporan polisi.
Dari hasil Informasi yang dipercaya lanjut Parikesit, pada Selasa (29/12/2020), Tekab Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit 1 Resum, Iptu. SM. Lumban Gaol melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial ISD, 24 di rumah salah seorang warga di Jalan Melati, Kel. Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (jr)
Comments