Waktu Tinggal 2 Hari, APBD Labusel Belum Disahkan
KOTAPINANG
suluhsumatera : Dua hari menjelang pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021 Kab. Labusel masih belum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Padahal, batas waktu yang ditetapkan pemerintah untuk pengesahan APBD tahun 2021, yakni 31 Desember 2020.
Informasi yang dihimpun wartawan, Selasa (29/12/2020), hingga kini DPRD Labusel bersama Pemkab Labusel baru merampungkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Pada Senin (28/12/2020), Pemkab Labusel bersama DPRD Labusel pun telah menandatangani nota kesepakatan terkait KUA-PPAS tersebut.
"Pembahasan KUA-PPAS sudah rampung," ungkap Anggota Badan Anggaran DPRD Labusel, M. Romadon ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (28/12/2020).
Dijelaskan, usai penandatangan nota kesepakatan antara Pemkab Labusel dengan DPRD Labusel terkait KUA-PPAS, maka akan dilanjutkan dengan pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) masing-masing OPD.
Politisi Partai Golkar itu pun tetap optimis APBD 2021 dapat disahkan, meskipun waktunya sudah semakin mepet.
"Hari ini rencananya akan digelar paripurna untuk penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Labusel dengan DPRD terkait KUA-PPAS, kemudian lanjut ke pembahasan RKA," katanya.
Romadon mengatakan, program kerja masing-masing OPD Pemkab Labusel sebenarnya semuanya sudah dibahas dalam pembahasan KUA-PPAS beberapa waktu lalu.
Sehingga kata dia, pembahasan RKA akan lebih mudah dan cepat dilakukan.
"Jadi nanti hanya tinggal membacakan saja masing-masing OPD. Yang alot itu sebenarnya pada saat KUA-PPAS saja. Jadi nanti kalau sudah sepakat tinggal disetujui saja. Saya kira waktu yang tersisa masih memungkinkan. Mudah-mudahan APBD tahun 2021 dapat disahkan dengan payung hukum Perda, tidak pagi Peraturan Kepala Daerah seperti tahun 2020," imbuhnya.
Sementara itu, aturan mengenai batas waktu pengesahan APBD 2021 itu tertuang dalam Permendagri No. 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, Ranperda APBD 2021 disahkan selambatnya 31 Desember 2020.
Tahun lalu, Pemkab Labusel mensahkan APBD 2020 menggunakan payung hukum Peraturan Kepala Daerah (Perkada), karena hingga batas waktu yang ditetapkan pemerintah, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2020 gagal disahkan menjadi Perda.
Akibatnya, plafon anggaran yang dialokasikan hanya sebesar APBD tahun 2019, bukan seperti yang diproyeksikan Pemkab Labusel, yakni Rp1 triliun lebih. (*/sya)
Comments