Y-LBH BRI Menangkan Gugatan Terhadap Koperasi Tani Mandiri Asahan
LABUHANBATU
suluhsumatera : Pengadilan Negeri Rantauprapat kabulkan gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Indonesia (Y-LBH BRI) terhadap perkara dengan Koperasi Tani Mandiri terkait lahan seluas 190 hektare pada persidangan, Selasa (22/12/2020) lalu.
Dimana pada fakta persidangan, Halomoan Panjaitan, SH sebagai Kuasa Hukum 28 orang masyarakat Dusun Sungai Dua, Desa Air Hitam, Kec. Kualuh Leidong, Kab. Labuhanbatu Utara, berhasil membuktikan bahwa mereka sudah menguasi dan mengelola lahan yang menjadi objek sengketa sejak tahun 1993 dan 1997,.
Masyarakat yang mengelola lahan tersebut mendapat surat keterangan ganti rugi dari Kepala Desa Air Hitam.
Dalam putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, mengabulkan beberapa tuntutan penggugat, yang mana Majelis Hakin memutus, bahwa lahan kurang lebih 190 Ha tersebut secara sah milik penggugat dan menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan mengambil hasil tanaman yang berada di atas tanah para penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
Halomoan Panjaitan, SH kepada awak media menyatakan, sidang hari itu dengan agenda membacakan putusan. Menurutnya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan mereka.
"Dimana Majelis Hakim menyatakan bahwa objek lahan seluas lebih kurang 190 Ha secara sah milik klien kami. Dan perbuatan para tergugat yang mengambil dan menguasai lahan serta hasil dari tanaman di atas lahan tersebut perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu sangat menciderai rasa kemanusian kita, dimana tergugat menguasai dan mengambil hasil dari tanaman di atas tanah para klien kami, sejak tahun 2019, sehingga sangat merugikan para klien kami, baik materil dan moral," paparnya.
Sebab sambungnya, secara terang terangan tergugat melalui orang suruhan mengambil hasil tanaman di atas tanah milik klien mereka.
"Dan itu sangat merugikan para klien," tandas Advokat ternama tersebut. (fikri)
Comments