2 Pria di Bone Diringkus Polisi, Diduga Perkosa Gadis Bawah Umur
BONE
suluhsumatera : Polisi menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur di Kab. Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni berinisial AM, 25 dan Al, 15.
Korban sebut saja Bunga, 15 yang masih di bawah umur itu diperkosa oleh kedua pelaku di sebuah rumah kebun di Kec. Lamuru, Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP. Ardy Yusuf menuturkan, awalnya korban dihubungi oleh pelaku AI, pada Kamis (24/12/2020) pukul 20.00 Wita.
Korban diajak keluar jalan-jalan pukul 22.00 Wita. Pelaku pun kemudian menjemput korban dan dibawa ke rumah temannya.
Di rumah tersebut, pelaku AI dan korban bertemu dengan satu pelaku inisial AM. Kemudian, mereka bertiga berangkat ke lokasi kejadian.
Tiba di lokasi, ketiganya sempat berbincang-bincang. Barulah, pada Jumat (25/12/2020) pukul 01.30 Wita, pelaku AI mengajak korban melakukan hubungan badan. Keduanya pun masuk ke rumah kebun.
Usai AI melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku AM juga turut menyetubuhi korban.
"Korban disetubuhi kedua pelaku secara bergantian di rumah kebun. AI menggauli korban lebih dulu. Setelahnya pelaku AM," kata Ardy Yusuf , Minggu (10/1/2021), seperti dilansir dari laman detikcom, Senin (11/1/2021).
Usai melakukan aksinya, korban kemudian dibawa pulang ke rumahnya. Ardy mengatakan, pelaku AI dengan korban menjalin hubungan asmara.
"AI dan korban memiliki hubungan asmara," katanya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Lamuru. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ardy menegaskan, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kita jerat Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara," tegasnya. (*)
Comments