3 Kali Jadi DPO Narkoba, Warga Rantauprapat Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : RER alias Penden, 41 warga Jl. Cemara, Kel Padang Matinggi, Kec.Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, yang sudah tiga kali menjadi DPO dalam kasus Narkoba, akhirnya diringkus personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Penden ditangkap, pada Selasa (5/1/2021). Penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP. Martualesi Sitepu dan Kanit I Ipda. Sarwedi Manurung.
Personil Unit I melakukan penyamaran dengan cara membeli, sehingga berhasil menangkap seorang pengedar bernama AH, 35 di Perlayuan, Kec. Rantau Utara.
Petugas pun menyita narkotika sabu-sabu seberar 10,29 gram, satu unit Hp Nokia, dan satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi.
Dari penangkapan AH kemudian dikembangkan dengan cara memancing Penden.
Pria itu pu akhirnya diringkus di Padang Matinggi, setelah lompat dari sepeda motor Honda Beat miliknya saat mengetahui akan ditangkap.
Selanjutnya dari hasil penggeledahan di rumah tempat tinggal Penden yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat, disita satu plastik klip berisi narkotika sabu-sabu seberat 10 gram, sehingga barang bukti yang disita dari Penden yaitu narkotika sabu berat bruto 10 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit Hp dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH menjelaskan, terhadap tersangka Penden sudah menjadi target penangkapan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Menurutnya, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mulai dari awal penangkapan telah meminta back up Dit Narkoba Polda Sumut, untuk menuntaskan kasus Penden diduga terlibat jaringan yang lebih besar dan rapi di Kota Rantauprapat.
"Sehingga selama seminggu kasus ini masih dalam pengembangan dan malam ini baru dapat disampaikan ungkap kasusnya," paparnya. (jr)
Comments