4 Bulan Buron, Pembunuh Petani di Deli Serdang Diringkus Polisi
DELI SERDANG
suluhsumatera : Selama empat bulan jadi buronan polisi, ESS alias JS, 40 akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di Desa Tengah, Kec. Tanah Pinem, Kab. Dairi, Jumat (22/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
JS ditangkap terkait kasus pembunuhan Ngasil Tarigan, 67 warga Dusun III, Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai (Sergai), yang ditemukan meninggal dalam gubuk di perladangan milik korban di Dusun I, Desa Simempar, Kec. Gunung Meriah, Kab. Deli Serdang, pada, Kamis (10/9/2020) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. M. Firdaus, SIK, MH kepada awak media, Sabtu (23/1/2021), membenarkan penangkapan JS.
Dikatakan, dari hasil interogasi, JS mengakui perbuatan telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Dia mengaku melakukan pembunuhan tersebut seorang diri.
Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku sempat bertengkar mulut dengan korban, karena permasalahan lahan tanah untuk dijual.
Korban menyuruh pelaku untuk datang ke ladang menemuinya untuk membicarakan permasalahan tersebut setelah korban selesai ziarah.
Sesampainya di ladang korban, pada malam hari seorang diri, pelaku dan korban kembali bertengkar mulut tepatnya di batu yang ada di depan pondok korban.
Namun korban saat itu langsung emosi dan langsung mengambil parang yang sudah disimpan lalu berupaya membacok ke arah pelaku.
Pelaku pun menangkis dengan tangan kiri, sehingga mengenai mata jari tangan kiri pelaku.
Pelaku sempat terjatuh di tanah dan langsung melakukan perlawanan dengan menendang wajah korban.
Korban pun terjatuh ke arag pondok dan mengenai tiang pondok tersebut serta dinding pondok roboh bersama tubuh korban.
Melihat korban terjatuh, pelaku langsung bergulat dengan korban di pondok itu sambil memukuli korban.
Ia juga menginjak muka korban dengan lutut secara berulang-ulang dan saat bergulat korban kalah serta kondisinya kritis.
Karena korban kritis pelaku pergi meninggalkan korban. Saat itu ada bara api yang sedang menyala di pondok korban.
Di pondok tersebut pakaian korban sudah berserakan dan banyak pakaian korban yang berada di dekat bara api yang menyala di pondok.
Korban berteriak meminta tolong, tapi pelaku tetap pergi meninggalkan korban. Saat pelaku meninggalkan korban, pondok tersebut belum terbakar.
Namun saat besok paginya pelaku datang melihat ke pondok, pelaku tidak menyangka saat melihat korban juga sudah terbakar dan meninggal dunia di dalam pondok.
"Pelaku mengaku tidak ada melakukan pembakaran terhadap korban. Bahwa pelaku tidak ada mengunakan alat untuk melakukan penganiyaan terhadap korban hanya mengunakan tangan dan kaki saja," sebut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. M. Firdaus, SIK, MH. (mtp)
Comments