4 Kawanan Pengedar Narkotika di Dusun Bakti, Dibekuk Satres Narkoba Polres Rohil
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Sebanyak empat orang yang diduga kawanan pengedar sabu-sabu di perkebunan kelapa sawit di Dusun Bakti, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil, Kamis (31/12/2020).
Para pelaku yang beralamat di Dusun Bakti, Kec. Bagan Sinembah itu, masing-masing Sup alias Pari, 40 dan Sud alias Robert, 41 berperan sebagai pemilik sabu-sabu, sopir, pengutip uang hasil jual, menimbang, dan membuat paket paket kecil.
Kemudian, Saw alias Sawal, 36 berperan sebagai pembeli sabu-sabu sebanyak 1 gram dan MG, 37 berperan sebagai kurir antar jemput pembelian sabu-sabu.
Mereka tidak dapat berkutik saat dibekuk petugas, karena terbukti didapati sedang memiliki barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 28,81 gram.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
"Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya bahwa di sebuah gubukyang di kebun kelapa sawit daerah Dusun Bakti, Kepenghuluan Bahtera Makmur, akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba diperintahkan oleh Kasatres Narkoba melakukan rangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut," ungkapnya.
Kemudian kata dia, pada Kamis (31/12/2020) sekira pulul 00.30 WIB dilakukan pengintaian di gubuk tersebut dan terlihat dua orang (Sud dan Saw) sedang duduk dan bertransaksi diduga jual beli sabu-sabu dan langsung dilakukan penangkapan.
Selanjutnya kata dia, dikembangkan di TKP yang sama, diketahui bahwa sabu-sabu didapat dari Sup. Maka dilakukan juga penangkapan terhadap Sup.
Saat ditangkap yang bersangkutan juga bersama MG yang bertugas mengantar jemput Sup.
Pada saat dilakukan penangkapan sebut dia, ditemukan di alas gubuk tersebut berupa satu kotak persegi panjang dilakban hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik besar berisi butiran kristal putih, diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, di alas gubuk juga ditemukan 16 plastik ukuran sedang dan 12 paket ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu siap untuk dijual.
Sedangkan yang ditemukan dari Saw yakni, satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berisi butiran kristal putih diduga sabu-sabu dan barang barang lainnya yang ada hubungan dengan tindak pidana narkotika.
"Dari pengakuan Sup, ia mengambil sabu dari Gon. Selanjutnya ke empat orang tersangka tersebut dibawa ke Polres Rohil beserta semua barang bukti," ujar Juliandi.
Dikatakannya lagi, dari para tersangka, kecuali Sud, masing-masing memiliki hasil tes urine positif amphetamine dan kepada mereka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yan)
Comments