Bandar dan Pengedar Sabu-sabu di Palas, Diringkus Polisi
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Personel Reskrim Polsek Barumun, Kab. Padang Lawas (Palas), meringkus KSL, 24 sebagai pengedar dan MAH, 40 sebagai bandar sabu-sabu dari dua lokasi berbeda.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK, melalui Kapolsek Barumun, AKP. Miptahuddin, SE, Selasa (12/01/2021), membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
Berawal dari penangkapan KSL warga Lingk. II, Kel. Pasar Sibuhuan, di salah satu kos-kosan di Lingk. VI, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, Senin (11/01/2021).
Dari KSL, petugas menyita sabu-sabu seberat 10,42 gram, yang disimpan tersangka di dalam busa helm miliknya dan uang tunai senilai Rp880 ribu.
"Dari Keteranagan tersangka, barang haram itu diperoleh dari bandar MAH di Kec. Hutaraja Tinggi," kata Kapolsek.
Berdasarkan keterangan tersebut, personel Polsek Barumun, Selasa (12/01/2021) sekira pukul 01.30 WIB, menuju Desa Sibodak Jae, untuk melakukan pengembangan.
Petugas dibantu kepala desa serta masyarakat, berhasil menangkap tersangka bandar sabu-sabu MAH di kediamannya di Desa Sibodak Jae, bersama rekannya JE 25, warga Desa Lubu Bunut, Kec. Hutaraja Tinggi.
Tersangka MAH, menyembunyikan Narkoba di dalam sumur rumah miliknya.
Petugas berhasil menemukan barang bukti 11 bungkus plastik bening diduga berisi sabu seberat 55,04 gram. Serta, satu kotak Hp yang berisi dua timbangan digital dan uang tunai Rp150 ribu.
"Barang bukti dan para tersangka kini telah diamankan di Polsek Barumun, guna proses hukum selanjutnya," tandas Miptahuddin. (sutan)
Comments