Bupati Tapsel Tegaskan, CPNS Tidak Boleh Ajukan Pindah Hingga 10 Tahun Pengabdian
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 tidak boleh mengajukan pindah tugas hingga 10 tahun masa pengabdian.
Penegasan itu disampaikan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Syahrul M. Pasaribu saat menyerahkan SK CPNS formasi 2019 secara simbolis kepada 3 perwakilan dari 120 CPNS yang telah resmi dinyatakan lulus seleksi, Kamis (21/01/2021).
SK diserahkan di Aula Sarasi II, Lantai III, Kantor Bupati Tapsel dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Bupati pun mengucapkan selamat kepada para CPNS yang baru saja menerima SK pengangkatan.
"Semua itu patut disyukuri atas rejeki dan kepercayaan yang diberikan kepada kalian, agar selalu siap dalam menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik dan abdi negara," kata Bupati.
Selain itu, Syahrul juga mengingatkan kepada seluruh CPNS yang baru menerima SK untuk terus meningkatkan pengetahuan, wawasan kepribadian, dan etika selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melekat dan tidak cepat ingin pindah ke daerah lain.
"Karena saudara telah menandatangani surat pernyataan untuk bersedia tidak mengajukan pindah ke daerah atau instansi lain selama 10 tahun dan bersedia mengabdi serta melaksanakan tugas di Kab. Tapsel," katanya.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.
"Adapun bunyi PermenPAN-RB Nomor 23 tahun 2019 huruf j yang menyebutkan, CPNS tidak boleh pindah minimal selama 10 tahun. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS," terang Syahrul.
"Jadi, tidak usah khawatir. Saya yakin ketika kita iklas bekerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka Insya Allah kita akan menemukan kepuasan pengabdian, di mana pun kita ditempatkan," ujar Syahrul.
Oleh karena itu, ia berharap kepada para CPNS untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan segera beradaptasi di lingkungan kerja serta rajin mengakses informasi sesuai dengan Tupoksi masing-masing.
Sebelumnya, Kepala BKD Tapsel, Ahmad Syuaib Harianja dalam laporan menyampaikan, jumlah penerima SK CPNS Formasi Tahun 2019 sebanyak 120 orang, terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 15 orang, tenaga pendidik 94 orang, dan tenaga teknis 11 orang. (baginda)
Comments