Diduga Cabuli Bocah Dibawah Umur, Pria di Palas Ini Diciduk Sat Res Polres Palas
PADANG LAWAS
suluhalsumatera : Pria berinisial NN, 25 warga Desa Pagaran Dolok, Kec. Sihapas Barumun, Kab. Padang Lawas (Palas), diciduk Sat Reskrim Polres Palas di Desa Ujung Gading, Kec. Sihapas Barumun, Sabtu (23/01/2021).
Ia diduga mencabuli anak dibawah umur bernama Melati (bukan nama sebenarnya), yang baru berusia 14 tahun.
Penangkapan pria itu di bawah komandor Kanit Lidik, Ipda. Budi Candra Nasution, SH berdasarkan laporan orangtua korban sesuai Laporan Polisi Nomor: 26/I/2021/SUMUT/Palas/SKPT, tertanggal 22 Januari 2021.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Aman Putra B, SH membenarkan penangkapan NN yang diduga pelaku cabul tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan awal, NN telah mengakui perbuatannya, telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali bersama korban," kata Kasat.
"NN saat ini ditahan di Mapolres Palas, untuk mejalani proses lanjutan," tandas Kasat. (sutan)
Comments