Diduga Lakukan Penganiayaan, Pria Warga Bengkalis Diringkus Personel Polsek Bagan Sinembah
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Seorang pria berinisial MF, 45 warga Jl. Baru, Desa Pinggir, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis, terpaksa mendekam di Mapolsek Bagan Sinembah, Senin (04/01/2021), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah menganiaya Edi Fitri, 45 warga Dusun Balam Barat, Kepenghuluan Bangko Pusako, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir (Rohil).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Mapolsek Bagan Sinembah, Rabu (06/01/2021) menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, pada (26/07/2021) sekira pukul 13.00 WIB silam, di Jalan Riau-Sumut Km 25, Kel. Balam Sempurna Kota, Kec. Balai Jaya, Kab. Rohil, tepatnya di kediaman pelaku.
"Kejadiannya di rumah pelaku, saat itu korban datang bertujuan menagih hutang kredit istri pelaku. Namun setibanya korban di depan rumah pelaku, korban malah dipukul pelaku pada saat itu dengan kursi plastik ke arah wajah dan kepala korban, korban pun sempat lari untuk menghindari pemukulan tersebut," terang Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol. Indra Lukman Prabowo, SH, SIK berdasarkan keterangan korban.
Lanjut Indra lagi, beberapa saat kemudian, korban kembali datang ke kediaman pelaku guna untuk mempertanyakan tentang persoalannya yang sehingga pelaku melakukan pemukulan tersebut terhadapnya.
Akan tetapi pada saat itu juga pelaku langsung memukul korban kembali secara membabi buta menggunakan kursi. Tidak hanya sampai di situ, pelaku kemudian menarik korban ke dalam rumahnya.
Saat di dalam rumah, pelaku mengambil sebilah parang yang terletak di ruang tamu dan langsung menebaskan parang tersebut ke arah kepala dan kaki korban dan menuduh korban telah mengambil Hp yang diletakkan di sebuah kursi yang berada di depan rumah pelaku.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri, tangan, bagian lutut kaki sebelah kiri, dan bagian kepala belakang mendapat 3 jahitan, selanjutnya korban bersama ketua RT setempat mendatangi Polsek Bagan Sinembah guna melaporkan kejadian tersebut untuk dilakukannya pengusutan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan terhadap pelaku, MF mengakui memang benar dirinya memukul korban menggunakan kursi, namun tidak ada menggunakan parang.
Pelaku juga menjelaskan alasan melakukan pemukulan karena terlapor melihat korban mengambil Hp miliknya yang diletakkan di depan teras rumahnya.
"Selain mengamankan MF, kita juga telah telah menyita satu buah kursi plastik warna merah dalam keadaan pecah serta satu lembar surat hasil Visum et Refertum (VeR)," ungkap Indra. (yan)
Comments