Dihadirkan Jadi Saksi, Inspektur Boyke Mangkir Dalam Sidang Pidana Pemilu di PN Rengat
INDRAGIRI HULU
suluhsumatera : Inspektur Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), Riau, Boyke David Elman Sitinjak mangkir dari jadwal sidang pidana Pemilu pasca Pilkada Inhu 2020 lalu.
Boyke dihadirkan ke dalam persidangan dengan agenda memberikan keterangan saksi bersama 8 saksi lainya, pada Kamis (28/1/2020) lalu.
Ketua Majelis Hakim, Omori Rotama Sitorus, SH, MH sebelum memulai persidangan menyebut nama 9 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, hanya 8 saksi yang hadir, satu diantaranya saksi pelapor Robby Ardi hadir secara Daring dalam persidangan itu dan 8 saksi lainya yang hadir secara langsung memberikan kesaksian adalah Sekda Inhu Hendrizal, saksi dari Bawsalu Inhu Roni Fitria dan 5 kepala desa aktif di Inhu.
"Saksi Boyke David Elman Sitinjak tidak hadir ya dalam sidang ini," kata Ketua Majelis Hakim, Omori Rotama Sitorus, SH, MH yang saat itu didampingi dua hakim anggota yakni, Maharani Debora Manullang, SH, MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait, SH, MH.
Ketidakhadiran saksi Boyke David Elman Sitinjak dalam sidang guna memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ris dan 5 terdakwa kepala desa (Kades) masing masing, Suh Kades Aur Cina, SEP Kades Peladangan Saranggeh Tiga, SU Kades Pondok Gelugur, GA Kades Bukit Selanjut, dan Raj Kades Petonggan, tanpa keterangan kepada JPU.
"Izin yang mulia, Boyke David Elman Sitinjak saat ini sedang berada di BPK," kata saksi Sekda Hendrizal menjelaskan ketidakhadiran saksi Boyke di persidangan itu.
Dalam persidangan yang menyeret terdakwa 1 kepala dinas dan 5 Kades tidak netral di Pilkada Inhu 2020.
Terbukti adanya percakapan di WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU menunggangi program bantuan pemerintah Covid-19 BLT DD oleh Kades arahan dari Kepala Dinas PMD.
Kesaksian Inspektur Boyke yang menjadi anggota grup BINWAS KADES INHU itu sangat ditunggu-tunggu.
Dalam persidangan itu, mangkirnya Inspektur Boyke dihadirkan memberikan keterangan tidak ada surat resmi pemberitahuan kepada JPU kalau saksi Boyke sedang melaksanakan dinas di liar daerah.
Keenam terdakwa diketahui mendukung salah satu Paslon Bupati-Wakil Bupati di Pilkada Inhu 2020 dilaporkan oleh pelapor atas nama Robby Ardi.
Ia melampirkan salah satu bukti percakapan dalam WhatsApp group dengan nama BINWAS KADES INHU dengan jumlah anggota sebanyak 178 orang.
Fakta persidangan, dengan menghadirkan saksi ahli dari Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata, SH menyebutkan, WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU dengan anggota pejabat daerah diantaranya Sekda Inhu Hendrizal, Kepala Inspektorat Inhu Boyke David Elman Sitinjak, Kepala Dinas PMD Inhu, Camat se-Inhu, Kades serta ada terdapat satu orang Panwascam.
Atas perbuatan Kepala Dinas PMD Inhu dan 5 orang Kades di Inhu tersebut, masing-masing didakwakan oleh JPU melanggar Pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Persturan Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara. (wan)
Comments